Daerah Defisit hingga Pangkas Gaji ASN, DPR Kaji Revisi UU HKPD

Sedang Trending 53 menit yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR RI membuka kesempatan untuk mengkaji ulang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) setelah muncul keluhan dari sejumlah pemerintah wilayah nan mengalami tekanan fiskal hingga kesulitan bayar pegawai.

Sorotan utama tertuju pada ketentuan nan membatasi shopping pegawai maksimal 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Aturan tersebut dinilai menjadi salah satu aspek nan mempersempit ruang fiskal daerah, terutama bagi wilayah nan tetap berjuntai pada transfer pusat.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arif Rahman mengatakan patokan tersebut perlu dievaluasi lantaran banyak wilayah menghadapi defisit anggaran nan berujung pada pemotongan penghasilan aparatur.

"Jangan sampai seperti sekarang banyak terjadi defisit di setiap daerah, akhirnya mereka tidak bisa bayar pegawai apalagi sekarang ini sampai memotong penghasilan pegawai," kata Arif saat Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Kota Serang, Banten, dikutip dari keterangan resmi, Senin (14/9/2026).

Menurut Arif, pemerintah pusat perlu segera melakukan konsolidasi fiskal berbareng pemerintah wilayah agar kondisi finansial wilayah kembali sehat tanpa mengorbankan hak-hak pegawai.

Ia juga mendorong adanya relaksasi kebijakan serta penataan ulang skema Dana Bagi Hasil (DBH) agar lebih proporsional dengan kontribusi dan potensi ekonomi masing-masing daerah.

"Ini nan kudu diselesaikan agar proporsi masalah pendapatan wilayah ini kudu proporsional, sesuai dan dikembalikan sesuai dengan potensi nan ada di wilayah tersebut," ujarnya.

Masuk Radar Prolegnas 2027

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengakui rumor perpajakan wilayah dan hubungan finansial pusat-daerah menjadi salah satu topik nan mendapat perhatian dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027.

Menurutnya, beragam masukan dari pemerintah wilayah mengenai penerapan UU HKPD bakal dibahas lebih lanjut dan berpotensi masuk dalam agenda legislasi DPR.

"Tentang perpajakan wilayah nan hubungannya dengan finansial pemerintahan pusat ya, ini tidak terlepas juga. Ya itu kelak kita bakal merujuk kepada suatu nomenklatur ya, jika ada hal-hal nan dipaparkan secara umum, itu kelak bakal kita tarik menjadi titel nomenklatur, ataupun titel nan sudah ada di dalam long list," kata Bob.

Ia memastikan DPR bakal mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam mengevaluasi beragam patokan nan berangkaian dengan tata kelola finansial daerah.

Menurut Bob, keterlibatan masyarakat dan pemerintah wilayah menjadi krusial agar izin nan dihasilkan bisa menjawab persoalan fiskal nan dihadapi wilayah sekaligus mendukung sasaran pembangunan nasional.

"Indonesia hari ini memang kudu terbuka, tidak boleh ditutupi. Sehingga semuanya itu menjadi satu tali nan nantinya kemudian ke depan ini menjadi daya nan luar biasa, semangat baru menuju Indonesia Emas," pungkasnya.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News