Dadan Tersangka Korupsi MBG, Purbaya: Salah Satu Laporannya dari Kita

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pencopotan Dadan Hindayana dari posisi sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) hingga penetapan tersangka dugaan kasus korupsi MBG oleh Kejaksaan Agung merupakan bagian dari pertimbangan Presiden Prabowo Subianto terhadap program prioritasnya.

"Ini keputusan Bapak Presiden setelah melakukan pertimbangan terhadap keahlian beliau kan. Kita enggak ikut campur," kata Purbaya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dari hasil pertimbangan itu, Purbaya mengatakan, Kepala Negara pun telah memutuskan untuk memangkas anggaran MBG pada tahun ini dari senilai Rp 335 triliun menjadi Rp 268 triliun.

"Yang jelas memang anggarannya sekarang berapa? Rp 260-an triliun kan? Akan berkurang kan? lantaran ada pemotongan hari segala macam, di bawah itu sedikit mungkin," tegasnya.

Ia mengatakan, pertimbangan nan dilakukan Presiden Prabowo Subianto itu tentu juga berasas hasil pengawasan nan dilakukan kementerian alias lembaga terkait, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Namun, dia menekankan, Kementerian Keuangan juga tentu ikut melakukan pengawasan penyelenggaraan anggarannya, dan melaporkan hasil pengwasan itu kepada Presiden Prabowo.

"Kita lihat saja, Kita cek harganya seperti apa dan mungkin salah satu laporan juga dari kita asalnya kan, tapi bukan dari kita saja ya, BPKP memeriksa, Kejaksaan memeriksa, semuanya mengecek, jadi kita tukar-tukar info lah," kata Purbaya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung memberikan penjelasan mengenai investigasi dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 dan 2026.

Dalam kasus tersebut, Kejagung menetapkan mantan kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, Kejagung juga menetapkan dua mantan wakil kepala BGN, ialah Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG nan dimulai pada 6 Januari 2025 menyantap anggaran Rp 85,7 triliun pada tahun 2025 dan Rp 286 triliun pada tahun 2026 nan berasal dari APBN.

Menurut dia, program MBG tersebut semestinya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan nan ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan nan dijadikan sarana untuk pejabat nan terafilisasi dengan pejabat alias pegawai BGN nan tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Namun tetap ditunjuk dengan langkah dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka. Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan2 terafiliasi di antaranya dimiliki kerabat DH, kerabat SS, dan kerabat LP," ujar Syarief dalam keterangan pers di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026),

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News