
Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Punya Banyak SPPG Raup Miliaran Rupiah (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola makan bergizi cuma-cuma (MBG) pada BGN tahun 2025-2026.
Kejagung menyebut Dadan Hindayana terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, program MBG dikelola oleh yayasan nan terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG nan ditunjuk lantaran mempunyai hubungan dengan petinggi BGN. Syarief menyebut yayasan itu juga tidak mempunyai syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Namun tetap ditunjuk dengan langkah dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konvensi pers, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·