
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung (foto: Okezone/Arif Julianto)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Ketuanya Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola makan bergizi cuma-cuma (MBG) pada BGN tahun 2025-2026.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah adanya dua perangkat bukti nan cukup.
“Tim interogator pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi ialah atas nama saksi atas nama DH selaku Kepala BGN periode 2025-2026, kerabat SS selaku wakil kepala BGN, sdr LV selaku wakil kepala BGN,” kata Syarief dalam konvensi pers, Rabu (3/6/2026).
“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, kerabat DH, SS, LV sebagai saksi dan berasas perangkat bukti nan cukup, maka tim interogator menetapkan kerabat DH selaku Kepala BGN, kerabat SS dan LV sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola makan bergizi cuma-cuma (MBG) pada BGN tahun 2025-2026,” ujar dia.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·