
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi (foto: Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berbareng dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya tetap menghitung besaran kerugian negara nan ditimbulkan dalam perkara tersebut.
"Masih dihitung, tetap proses," kata Syarief, Kamis (4/6/2026).
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan pengaturan penunjukan yayasan nan tidak memenuhi syarat sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG.
Menurut Syarief, sesuai ketentuan, pengelolaan program semestinya dilakukan oleh yayasan nan mempunyai keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, sejumlah SPPG justru diberikan kepada yayasan nan diduga mempunyai hubungan dengan petinggi BGN.
"Namun tetap ditunjuk dengan langkah dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·