Dadan dkk Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola MBG

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah ditahan Kejaksaan Agung. Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis alias MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konvensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Dia mengatakan investigasi dilakukan berasas surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.

"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berasas dua perangkat bukti nan cukup nan diperoleh tim penyidik, maka tim interogator menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam investigasi dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis," ucap Syarief.

Dadan, Sony, dan Lodewyk telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari kedudukan mereka di BGN pada Selasa (2/6).

Simak Video 'Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana':

(haf/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News