
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung (foto: Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap proses penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), nan menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berbareng dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, baru dimulai sekitar sepekan lalu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tim interogator bergerak sigap setelah sebelumnya melakukan pendalaman dan pengumpulan info mengenai dugaan penyimpangan dalam program tersebut.
"Penyelidikannya sekitar satu minggu, baru beberapa hari nan lalu," kata Syarief kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Meski penyelidikan resmi baru berjalan dalam waktu singkat, Syarief menegaskan, Kejagung telah mempelajari beragam indikasi dugaan korupsi dalam penyelenggaraan MBG jauh sebelum proses penyelidikan dimulai.
"Kalau mempelajarinya mungkin sejak beberapa waktu nan lalu. Tapi jika lidik sekitar satu minggu. Sebelum lidik sudah kami pelajari, ada beberapa perhatian kami, mungkin ada laporan masyarakat, mungkin ada dapur-dapur nan tidak sesuai spesifikasi dan ketentuan," ujarnya.
Dalam pengusutan perkara ini, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada sistem penunjukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut Syarief, secara patokan program MBG semestinya dikelola yayasan nan berafiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam praktiknya, sejumlah SPPG justru diduga diberikan kepada yayasan nan mempunyai kedekatan dengan petinggi BGN, meski tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra program.
"Namun tetap ditunjuk dengan langkah dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," ungkapnya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·