Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini mengaku prihatin mantan tiga ketua Badan Gizi Nasional (BGN) terjerat kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kejaksaan Agung (Kejagung). Yahya mengingatkan ketua BGN nan baru untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran.
"Saya ikut prihatin atas kasus nan menimpa mereka bertiga. Mereka sangat asal-asalan dalam mengelola BGN dan program MBG," kata Yahya kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Meski begitu, Yahya menghormati proses norma nan sedang berjalan. Dia juga menjunjung asas prasangka tak bersalah hingga ada putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap.
Yahya menyinggung kasus nan telah diungkap Kejagung tersebut. Menurutnya, perihal itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola anggaran.
"Kejaksaan Agung telah menyebut kasus nan menimpa mereka adalah seperti nan selama ini ramai di publik ialah kasus pengadaan sepeda motor listrik, pengadaan laptop, dan even organizer," ujarnya.
"Ini menunjukkan adanya tata kelola anggaran nan buruk, sama sekali tidak mempertimbangkan jika anggaran tersebut berasal dari duit rakyat," sambungnya.
Politikus Partai Golkar ini juga menyoroti dugaan keterkaitan yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan terafiliasi dengan para tersangka. Hal tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan bentrok kepentingan.
"Mestinya mereka mengutamakan mayarakat bukan memanfaatkan kedudukan untuk mencari keuntungan. Termasuk di dalamnya dugaan jual beli titik dapur SPPG nan mulai banyak pengaduan dari masyarakat nan dirugikan," katanya.
Yahya lantas mengimbau ketua BGN nan baru untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran. Dia menegaskan ketua baru kudu bebas dari korupsi.
"Saya mengimbau kepada kepala BGN nan baru dan pejabat di lingkungan BGN untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran, kudu bersih dan bebas dari korupsi," tegasnya.
Yahya juga mengaku pihaknya tak pernah menerima laporan mengenai pengadaan peralatan di BGN. Ke depan, dia menegaskan pengawasan bakal diperketat.
"Ke depan Komisi IX bakal meningkatkan pengawasan mengenai penggunaan anggaran nan dilakukan oleh BGN. Sehingga pengelolaan anggaran dilakukan secara prudent dan sesuai peraturan perundang-undangan nan berlaku," lanjut dia.
Dia mengatakan kasus nan terjadi itu menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola. Hal itu membuka celah penyalahgunaan kedudukan untuk kepentingan pribadi.
"Intinya terjadinya beragam kasus nan menimpa mereka adalah adanya tata kelola nan buruk. Dengan anggaran nan besar mereka tergiur untuk melakukan culas dengan memanfaatkan kedudukan untuk mencari untung pribadi," tuturnya.
Kejagung diketahui telah menetapkan tiga eks pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tak layak.
Tak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari hubungan ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan duit miliaran rupiah setiap hari.
Selain modus afiliasi, Kejagung mengungkap Dadan cs melakukan markup pada anggaran mengenai program MBG. Penggelembungan anggaran itu apalagi dilakukan pada peralatan dan jasa nan tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Pengadaan nan di-markup adalah motor listrik berjumlah 21.801 unit. Selain motor listrik, penggelembungan nilai juga dilakukan di pengadaan 32 ribu pasang sepatu di BGN. Nilai anggarannya mencapai Rp 1 triliun.
(amw/zap)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·