
Ilustrasi curanmor (Foto: Ist)
JAKARTA - Polisi menangkap dua orang laki-laki berinisial AM (32) dan DS (27), pelaku pencurian sepeda motor. Keduanya ditangkap setelah menggasak motor milik seorang visitor di sebuah kafe di area Cireundeu, Tangerang Selatan.
"Ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP," kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodhiq, Minggu (30/8/2026).
Bambang menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermulai dari laporan korban berjulukan Agit Novan Pajri nan kehilangan motornya saat sedang makan di Cafe Rancak Eatery, Cireundeu pada Jumat, 3 Juli 2026 lalu.
Saat itu, korban memarkirkan motornya sekitar pukul 14.00 WIB dalam kondisi kunci stang tanpa pengaman tambahan.
Sekitar pukul 14.24 WIB, korban keluar ruangan kafe dengan maksud untuk merokok. Namun, dia kaget saat memandang ke arah parkiran, motor Honda Beat Street miliknya sudah tidak ada di lokasi.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·