Coretax Dinilai Ribet, Wajib Pajak Rela Bayar Rp500 Ribu Pakai Joki

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Penggunaan jasa 'joki' untuk pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax marak digunakan oleh wajib pajak untuk memudahkan melaporkan pertanggungjawaban atas penghasilan dan pajak nan telah dibayarkan selama satu tahun pajak sebelumnya.

Pasalnya, banyak wajib pajak nan merasa kesulitan mengakses dan tidak memahami antarmuka alias interface dari Coretax.

Seperti Bimo, 25 tahun dan pegawai swasta, nan mengaku memilih menggunakan jasa joki lantaran keterbatasan dalam memahami sistem sekaligus aspek efisiensi waktu.

"Untuk saya pribadi lantaran sepertinya lebih susah lantaran ga bisa obrolan sama team (dalam perusahaan)," ujar Bimo kepada CNBC Indonesia dikutip Rabu (8/4/2026).

"Karena kebetulan orang nan berkecimpung di finance dan tax cukup lama jadi merasa terjamin aman. Dengan pengalaman itu comes with a price juga nan fair menurut saya ialah Rp 300-500 ribu," ujarnya.

Menurut Bimo, keputusan menggunakan jasa joki bukan tanpa alasan. Menurutnya,sistem Coretax tetap cukup susah dipahami bagi masyarakat awam, baik dari sisi alur maupun bahasa nan digunakan dalam platform tersebut.

"Dari segi bahasa website juga tetap janggal dari umumnya. Terlalu baku dan bertele-tele dan seakan menggunakan UI/UX nan hanya bisa dipahami internal padahal untuk masyarakat umum," ujarnya.

Minat Lapor Tinggi, Teknis Ribet

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar menilai, kejadian penggunaan jasa joki tak lepas dari tingginya minat masyarakat untuk alim pajak nan belum diimbangi dengan kemudahan teknis pelaporan.

Menurutnya, persoalan teknis ini sudah menjadi halangan utama apalagi sebelum era Coretax. Berdasarkan survei nan pernah dilakukan, kebanyakan wajib pajak sebenarnya telah memahami pentingnya pajak dan tanggungjawab untuk melapor.

"Apalagi, sekarang dengan aplikasi nan baru, meski bagi praktisi semestinya pelaporan SPT OP harusnya lebih mudah, namun bagi orang awam itu menjadi sesuatu nan baru, mereka belum familiar dengan interface nan ada," ujar Fajry kepada CNBC Indonesia dikutip Rabu (8/4/2026).

Fajry pun menyoroti integrasi info pihak ketiga dalam sistem nan kerap memunculkan status kurang bayar, namun tidak selalu diiringi pemahaman wajib pajak untuk menindaklanjuti hall tersebut.

Tal hanya itu, tanggungjawab pelaporan nan semakin perincian khususnya mengenai kekayaan turut menambah kompleksitas.

"Bagi golongan masyarakat tertentu, pelaporan SPT OP menjadi lebih susah lantaran info mengenai kekayaan nan kudu dilaporkan secara perincian dibandingkan sebelumnya. Saya sendiri mengalami perihal itu. Harus cari waktu lebih untuk mengisi info itu," ujarnya.

Jasa Joki Pajak Bukan Hal Baru

Fajry menjelaskan bahwa kejadian penggunaan jasa joki sebenarnya bukan perihal baru dan juga terjadi di negara lain. Dirinya mencontohkan praktik di Amerika Serikat nan mengenal pekerjaan tax preparer.

Profesi ini bukan konsultan pajak, namun membantu wajib pajak untuk melakukan pengisian SPT.

"Syarat untuk menjadi "tax preparer" jauh lebih mudah dibandingkan seorang konsultan pajak, biayanya juga jauh lebih murah," ujarnya.

Meski demikian, pekerjaan ini perlu ada sertifikasi namun bukan sertifikasi konsultan pajak. Sertifikasinya jauh lebih mudah dibandingkan sertifikasi konsultan pajak.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News