Chat Istri Jadi Barbuk Korupsi Eks Waka BGN Lodewyk Pusung

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) melangkah memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Kejaksaan Agung menyatakan sudah mengantongi perangkat bukti dalam menetapkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu bukti nan dipegang Kejagung berupa percakapan elektronik antara Lodewyk dengan pihak lain, termasuk istrinya.

Hal tersebut diungkap Jaksa Kejagung dalam jawaban sebagai pihak termohon dalam sidang praperadilan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/7).

Jaksa terlebih dulu menyebut bahwa interogator telah mengantongi sejumlah perangkat bukti mengenai dugaan tindak pidana korupsi, ialah keterangan saksi, keterangan ahli, peralatan bukti elektronik, dan peralatan bukti dokumen.

"Kemudian setelah interogator memperoleh empat perangkat bukti, ialah keterangan saksi, keterangan ahli, peralatan bukti elektronik, dan peralatan bukti dokumen, nan berasas perangkat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi," papar jaksa.

Jaksa kemudian mengungkap salah satu perangkat bukti elektronik nan dimaksud merupakan bukti percakapan Lodewyk Pusung dengan pihak lain, salah satunya dengan istrinya.

Bukti percakapan itu disebut berisi peran Lodewyk mengenai dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025 sampai 2026.

"Bahwa selain itu Termohon pula memperoleh perangkat bukti berupa bukti elektronik ialah percakapan Pemohon dengan pihak lain termasuk istri Pemohon dan nan secara substansial diperoleh info mengenai peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026," urai jaksa.

Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 atas kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025-2026.

Dalam kasus tersebut, Lodewyk diduga menyalahgunakan wewenangnya secara struktural dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mantan petinggi BGN ini dituduh memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan nan tidak sesuai kebutuhan lapangan untuk membuka celah mark-up anggaran, serta diduga terlibat dalam skandal jual-beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dia ditetapkan sebagai tersangka berbareng dengan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Irjen Purn Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.

Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan peralatan dan jasa nan berangkaian dengan program tersebut. Selain pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, interogator juga menemukan dugaan markup pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci nan diduga tidak sesuai ketentuan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan