Jakarta -
Pemprov DKI Jakarta meniadakan hari bebas kendaraan bermotor alias car free day (CFD) di Bundaran HI pagi hari ini. Meski begitu, banyak penduduk nan tetap antusias berolahraga di sekitar Bundaran HI.
Pantauan detikcom di lokasi, Minggu (14/6/2026), pukul 07.50 WIB, penduduk tampak berolahraga dari trotoar hingga ke lajur paling kiri jalan. Para penduduk terlihat berlari dan melangkah santai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, banyak pesepeda nan berolahraga di area Bundaran HI. Mereka melaju dengan kecepatan normal.
Aktivitas olahraga di letak membikin laju kendaraan nan melewati Bundaran HI melambat. Tampak kendaraan melangkah perlahan di lajur paling kanan Jalan MH Thamrin.
Salah satu penduduk nan berolahraga di sekitar letak adalah Dio (29). Dia mengira adanya aktivitas Jakarta International Marathon (JAKIM) sebelumnya membikin gelaran CFD di Bundaran HI dilakukan seperti biasa.
"Kalo CFD nggak ada saya nggak tahu. Tapi kalo hari ini ada JAKIM saya tahu, makanya saya datang agak siangan. Jadi saya kira ada JAKIM itu udah pasti CFD, gitu," kata Dio ditemui di lokasi.
Dio mengaku banyaknya penduduk nan berolahraga di sekitar Bundaran HI membuatnya berolahraga seperti biasa. Meski begitu, dia berambisi penduduk nan beraktivitas dapat menghargai pengendara kendaraan bermotor nan lewat.
"Kalo banyak orang-orang ke sini mah saya juga olahraga biasa aja sih. Kayaknya ada alias nggak ada CFD saya tetap ke sini. Cuman saling menghargai aja kali ya. nan krusial mobil alias motor nan lewat juga nggak keganggu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Dishub DKI Jakarta melalui unggahan akun IG resminya mengumumkan bahwa penyelenggaraan HBKB alias CFD pada Minggu, 14 Juni 2026, ditiadakan.
"Sehubungan dengan adanya aktivitas internasional pada Minggu, 14 Juni 2026, HBKB di Jl. Jend Sudirman - M.H Thamrin, Jakarta Pusat dan Jl. H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan DITIADAKAN," tulis Dishub DKI Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Berdasarkan keterangan resmi Dishub DKI Jakarta, peniadaan HBKB dilakukan sehubungan dengan adanya aktivitas internasional, JAKIM, nan berlangsung.
Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga mencantumkan dasar norma kebijakan tersebut, ialah Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Aturan tersebut mengatur bahwa penyelenggaraan HBKB dapat ditiadakan alias disesuaikan dalam kondisi tertentu sesuai kebutuhan penyelenggaraan aktivitas nan menjadi kepentingan pemerintah.
(dek/dek)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·