Pria berinisial RS di Cilodong, Depok menjadi korban begal. Tak disangka rupanya pelaku sengaja melakukan tindak pidana itu lantaran sakit hati istrinya pernah berasosiasi intim dengan korban.
Peristiwa pembegalan terjadi pada Kamis (30/4) pukul 05.30 WIB di Cilodong, Depok. Motor Suzuki Satria Fu dan handphhone (HP) korban dirampas.
Tak hanya motor dan HP nan dirampas, korban juga dikeroyok. Pelaku diketahui berjumlah tiga orang dan telah ditangkap.
"Telah terjadi tindak pidana pengeroyokan dan perampasan handphone dan sepeda motor Suzuki Satria Fu dan handphone milik korban," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Korban Luka dan Ditusuk
Korban mengalami luka lebam di sekitar wajah. Pelaku turut menusuk punggung korban dengan gunting.
"Yang mengakibatkan korban RS mengalami luka lebam di sekitar hidung, mulut, dan luka tusukan di bagian punggung menggunakan gunting," tuturnya.
Korban Lapor Polisi
Atas kejadian tersebut, korban membikin laporan polisi (LP) ke Polres Metro Depok. Tim Opsnal Resmob dipimpin Kanit Resmob dan Kasubnit beserta personil melakukan interogasi korban, dan menyelidiki keberadaan para pelaku.
"Sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Resmob sukses mengamankan 1 orang pelaku KB, nan sempat melarikan diri. Namun sukses dikejar dan diamankan di Jalan Belimbing, Pancoran Mas, Kota Depok," ucapnya.
Kemudian, pelaku AJ dan RM ditangkap di Pancoran Mas, Depok. Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Depok guna pengusutan lebih lanjut.
Pelaku Sakit Hati
Polisi mengungkap motif pembegalan. Salah satu pelaku disebut sakit hati istrinya berasosiasi intim dengan korban.
"Pelaku sakit hati lantaran istri pelaku pernah ditiduri oleh korban dan sempat ditawarkan kepada orang lain (open BO)," ucap Made Budi.
Pelaku kemudian emosional dan membujuk teman-temannya untuk menganiaya korban.
"Sehingga membikin pelaku emosi dan membujuk teman-teman pelaku untuk menganiaya korban," jelasnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku terancam Pasal 262 KUHP dan Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023.
(dek/dek)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·