Menurutnya, ada 196 peraturan Menteri Hukum sekarang telah disederhanakan menjadi lebih sedikit sebagai salah satu transformasi untuk tata kelola regulasi.
"Kementerian Hukum telah melakukan langkah konkret dengan menderegulasi 195 Peraturan Menteri Hukum menjadi 34 Peraturan Menteri Hukum," ujar dia.
Supratman menambahkan, sepanjang tahun 2026, pihaknya mencatat 970 permohonan pengharmonisan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat. Lalu 10.300 permohonan pengharmonisan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.
"Kementerian Hukum juga terus memperkuat JDIHN dan akses terhadap arsip hukum. Saat ini tercatat ada 10.278.423 kali akses terhadap 697.325 dokumen. Selain itu, hasil penyelenggaraan expose review terhadap peraturan perundang-undangan juga tersedia dan telah sebanyak 1.176 kali sampai dengan Oktober 2026," ungkap dia.
Kata Supratman, seluruh rangkaian upaya ini menunjukkan bahwa transformasi tata kelola peraturan kudu melangkah melalui penyederhanaan peraturan, penguatan layanan, pemanfaatan data, serta pemantauan dan pertimbangan untuk memastikan peraturan perundang-undangan semakin berbobot dan berdampak.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·