Cerita Kru Ambulans Dihalangi Pemotor di Depok Saat Jemput Pasien Kecelakaan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Depok - Pengendara motor berinisial MO menjadi tersangka usai viral menghalang-halangi ambulans di Sukmajaya, Depok. Pelaku menghadang saat ambulans hendak menjemput pasien kecelakaan tunggal.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 11.18 WIB. Mulanya, ambulans tersebut hendak menjemput pasien kecelakaan tunggal di Cilodong, Depok.

"Kronologinya itu kondisinya itu saat itu kita sedang mau mau menjemput pasien, ya. Pasien laka tunggal ya, di Cilodong" ujar Founder Albaari Foundation, Musyaffa Kautsar, saat dihubungi detikcom, Senin (11/5).

Musyaffa, nan saat itu membawa ambulans, mengatakan letak instansi nan berada di dalam perumahan membuatnya terbiasa untuk tidak menyalakan sirene saat ambulans hendak keluar. Namun dia mengganti dengan bunyi rotator.

"Jadi kita baru mau keluar dari perumahan, nah di situ memang kami terbiasa untuk tidak menyalakan sirene. Kalau sirene itu kan nan panjang ya. Jadi kami nggak nyalakan itu, hanya rotator dan juga jumper-jumper kayak bunyi tot-tot gitu-gitu," ujarnya.

Namun, kata Musyaffa, pelaku tak terima dengan bunyi ambulans tersebut. Pelaku berupaya memberhentikan ambulans dan berujung memaki-maki dirinya.

"Nah, di situ pelaku kemungkinan tidak terima akibat jumperan nan sudah kami lakukan, bunyi sirene nan sudah kami nyalakan sirene singkat ya. Akhirnya pelaku untuk memberhentikan kami gitu, memberhentikan kami, terus maki-maki lah segala macam," jelasnya.

Mussyafa mengatakan dirinya sempat menjelaskan ke pelaku mengenai ambulans merupakan kendaraan prioritas. Meski ada alias tidaknya pasien, ambulans boleh menyalakan bunyi sirene.

"Tapi dari pelaku ini tetap kekeuh jika misalnya ambulans itu tidak diperkenankan alias tidak diperbolehkan untuk nyalakan sirene andaikan tidak ada pasien. Nah di situ sudah clear sebenarnya di TKP pertama," bebernya.

Kemudian pelaku malah mengejar ambulans kembali. Di situ, lanjut Musyaffa, ambulans ditendang dan dirusak secara membabi-buta serta adanya kalimat pengancaman dari pelaku.

"Tapi setelah TKP pertama selesai, kemudian pelaku ngejar lagi nih di TKP kedua. Di situlah ada pengrusakan, mencoba untuk nendang-nendang kemudian mukul segala macam ke bagian mobil ya, gitu," ucapnya.

"Kalau untuk kata-katanya ada, ada pengancaman ya. Jadi dia notis jika misalnya 'Awas kamu, saya penduduk sini, bakal kucari segala macam' itu sempat ada kata-kata ya," tuturnya.

Sebab itu, Musyaffa menyampaikan dirinya langsung membikin laporan polisi (LP) lantaran tindakan perusakan dan anarkisme pelaku.

"Jadi gini, jika kami lihat ini kan kejadian ini bukan hanya sekedar menghadang ambulans ya, sudah perusakan alias anarkisme ya. Jadi kami tetap komitmen nih sampai saat ini makanya setelah kami pertimbangkan, kami putuskan untuk membikin laporan alias LP," tuturnya.

Polisi telah menetapkan pengendara motor berinisial ML nan viral menghalang-halangi ambulans di Sukmajaya, Depok menjadi tersangka. ML dijerat Perusakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dalam Pasal 521 UU 1/2023 dengan

(dvp/mea)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News