Liputan6.com, Jakarta - Persidangan kasus penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026). Dalam sidang tersebut, salah satu terdakwa, Sersan Dua Edi Sudarko, mengungkap argumen di kembali tindakan penyiraman terhadap Andrie.
Awalnya Edi mengaku emosi memandang tindakan Andrie Yunus nan menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont. Kekesalan itu kemudian menjadi bahan obrolan di mess prajurit hingga muncul usulan untuk menyiram Andrie setelah para terdakwa sama-sama tersulut emosi.
“Setelah ketiga kerabat terdakwa memandang video tersebut langsung emosi kemudian terdakwa dua menyampaikan, jangan dipukuli kita siram saja,” kata Edi Sudarko dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Edi mengaku mengenal Andrie Yunus hanya dari media sosial. Ia mengaku rutin memandang video Andrie lantaran menilai aktivis KontraS itu “over acting”.
“Siap waktu di video nan viral di Hotel Fairmont pada saat di situ ada rapat tertutup pejabat-pejabat TNI dan DPR nan membahas revisi undang-undang, di situ arogan Andrie Yunus dan over acting dan mengintrupsi masuk ke ruang rapat padahal itu rapat tertutup,” ujar Edi.
Edi mengaku tidak berada di Hotel Fairmont saat kejadian. Ia hanya memandang video interupsi Andrie nan viral di media sosial. “Tidak saya memandang di video itu,” katanya.
Menurut Edi, rasa kesalnya pertama kali disampaikan kepada Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi pada 9 Maret 2026 usai salat Zuhur berjamaah di Masjid Al Ikhlas.
“Saya menyampaikan bahwa saya merasa jengkel memandang dalam video tersebut Andrie Yunus berkarakter arogansi, over acting, waktu itu di Hotel Fairmont tidak ada sopan santun. Saya anggap itu menginjak-injak nilai diri TNI,” ucap Edi.
Pembicaraan kembali bersambung pada 11 Maret 2026 malam di mess Mabes TNI. Saat itu datang pula Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
“Kemudian kami menyampaikan bahwa saya mau memukuli Andrie, setelah itu ditanggapi lah sama ketiga terdakwa tersebut,” ujar Edi.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·