
Cek SKB 3 Menteri Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ini Perbedaan Cuti Bersama ASN-Swasta (Foto: Freepik)
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi lembaga pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan libur berbareng tahun 2026.
Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 18 hari dan libur berbareng sebanyak 8 hari. Dengan demikian terdapat total 26 hari.
“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Lebaran 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” disebutkan dalam SKB nan ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada tanggal 15 September 2026 tersebut.
Disebutkan dalam SKB, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan nan berfaedah memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau wilayah nan mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga nan memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain nan sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan libur berbareng tahun 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan libur berbareng sebagaimana dimaksud mengurangi kewenangan libur tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan nan bertindak pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi dalam SKB.
Selanjutnya disebutkan, penyelenggaraan libur berbareng bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penyelenggaraan libur berbareng bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh ketua masing-masing.
“Keputusan berbareng ini mulai bertindak pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB tersebut.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·