Cek! Pajak iPhone Duo dan 18 Pro Max jika Beli di Luar Negeri

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar baik bagi pengguna gadget iPhone, di mana Apple akhirnya merilis jenis iPhone 18 baru-baru ini. Bahkan, Apple pun merilis ponsel lipat pertamanya ialah iPhone 18 Duo.

Secara fisik, ketika dibentangkan sepenuhnya, iPhone Duo memamerkan layar Super Retina XDR berukuran 7,6 inci. Sementara itu, dalam kondisi tertutup, perangkat ini mengandalkan layar luar 5,4 inci nan mencakup sekitar 90% rasio kegunaan layar iPhone 18 Pro standar.

Perangkat ini ditenagai oleh C2, chip modem seluler generasi terbaru rancangan Apple. Kehadiran C2 dioptimalkan untuk mendongkrak keandalan konektivitas harian, termasuk integrasi algoritma berbasis kepintaran buatan (AI) guna mempercepat proses penyambungan kembali (reconnection) di wilayah bersinyal marginal.

Apple menyediakan empat pilihan kapabilitas penyimpanan, ialah 256 GB, 512 GB, 1 TB, dan 2 TB. Keran pemesanan dibuka melalui periode pre-order (PO) mulai 16 Oktober 2026 pukul 05.00 waktu Amerika Serikat (AS) alias sekitar pukul 19.00 WIB. Sementara itu, pengiriman kepada pembeli dimulai pada 23 Oktober 2026.

Meski sudah dirilis secara global, tetapi masyarakat tampaknya kudu lebih bersabar lantaran saat ini iPhone terbaru belum dirilis di Indonesia. Apple belum memasukkan Indonesia dalam daftar negara peluncuran awal.

Oleh lantaran itu, banyak konsumen di Indonesia mau mendapatkan perangkat lebih awal dengan langkah membeli dari luar negeri, terutama dari AS. Namun, nilai nan dibayarkan di negara asal bukan menjadi satu-satunya biaya nan perlu diperhitungkan.

Ketika iPhone dibeli dari luar negeri, kemudian masuk ke Indonesia sebagai peralatan bawaan penumpang, terdapat tanggungjawab kepabeanan berupa bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Selain itu, perangkat nan dibeli dari luar Indonesia juga perlu didaftarkan IMEI agar dapat digunakan pada jaringan seluler Indonesia.

1. Simulasi Pajak iPhone 18 Duo 1 TB

Perhitungan pajak iPhone sebagai peralatan bawaan penumpag dapat dilakukan secara bertahap. Pertama, nilai iPhone dikonversikan terlebih dulu ke rupiah berasas kurs nan digunakan dalam perhitungan.

Selanjutnya, nilai pabean dikurangi dengan akomodasi pembebasan sebesar US$ 500. Setelah memperoleh nilai pabean, bea masuk dihitung untuk mendapatkan nilai impor. Setelah itu, kalkulasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dimulai berasas nilai impor.

Sebagai contoh, Ari membeli iPhone 18 Duo dengan jenis penyimpanan internal tertinggi ialah 2 terabyte (TB) di Amerika Serikat (AS) seharga Rp US$ 3.199 alias sekitar Rp 56.254.415 alias Rp 56 juta (asumsi kurs Rp 17.585/US$).

Karena terdapat pembebasan nilai pabean sebesar US$ 500 untuk peralatan bawaan pribadi penumpang, nilai nan menjadi dasar penghitungan bea masuk adalah Harga perangkat setelah dikurangi akomodasi tersebut. Berikut simulasi perhitungannya

  • Nilai barang

US$ 3.199 (Rp 56.254.415, kurs Rp 17.585/US$)

  • Nilai Pabean

US$ 3.199 - US$ 500 = US$ 2.699

US$ 2.699 x Rp 17.585 = Rp 47.461.915

  • Bea masuk

10% x Rp 47.461.915 = Rp 4.746.191

  • Nilai impor

Rp 47.461.915 + Rp 4.746.191 = Rp 52.208.106

  • PPN

11% x Rp 52.208.106 = 5.742.892.

  • Total bea masuk dan PPN

Rp 4.746.191 + Rp 5.742.892 = Rp 10.489.083

  • Biaya nan kudu dibayarkan oleh Ari

Rp 56.254.415 + Rp 10.489.083 = Rp 66.743.498

Alhasil, berasas simulasi tersebut, pungutan bea masuk dan PPN atas iPhone 18 Duo 2 TB nan dibeli di AS mencapai sekitar Rp 10.489.083 alias Rp 10,5 juta. Maka, biaya nan kudu disiapkan Ari mencapai Rp 66.743.498 alias Rp 66,7 juta, dengan menghitung nilai peralatan ditambah total terhutang bea masuk dan PPN.

2. Simulasi Pajak iPhone 18 Pro Max 1 TB

Contoh lainnya, David membeli iPhone 18 Pro Max dengan jenis penyimpanan internal tertinggi ialah 2 TB di Amerika Serikat (AS) seharga Rp US$ 2.499 alias sekitar Rp 43.944.915 alias Rp 44 juta (asumsi kurs Rp 17.585/US$).

Maka perhitungannya yakni:

  • Nilai barang

US$ 2.499 (Rp 43.944.915, kurs Rp 17.585/US$)

  • Nilai Pabean

US$ 2.499 - US$ 500 = US$ 1.999

US$ 1.999 x Rp 17.585 = Rp 35.152.415

  • Bea masuk

10% x Rp 35.152.415 = Rp 3.515.241

  • Nilai impor

Rp 35.152.415 + Rp 3.515.241 = Rp 38.667.656

  • PPN

11% x Rp 38.667.656 = 4.253.442.

  • Total bea masuk dan PPN

Rp 3.515.241 + Rp 4.253.442 = Rp 7.768.683

  • Biaya nan kudu dibayarkan oleh Ari

Rp 43.944.915 + Rp 7.768.683 = Rp 51.713.598

Berdasarkan simulasi tersebut, pungutan bea masuk dan PPN atas iPhone 18 Pro Max 2 TB nan dibeli di AS mencapai sekitar Rp 7,76 juta. Maka, biaya nan kudu disiapkan David mencapai Rp 51.713.598 alias Rp 51,7 juta.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News