Warga tengah mengurus perpanjangan surat kendaraan bermotor di kendaraan jasa Samsat Keliling di Gambir, Jakarta Pusat.(MI/Usman Iskandar)
POLDA Metro Jaya kembali menggelar jasa Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis (3/9/2026). Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Dikutip dari unggahan akun X resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, berikut adalah rincian wilayah, lokasi, dan jam operasional jasa Samsat Keliling hari ini:
- Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat & Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) & Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati & Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Timur (08.00–14.00 WIB)
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere (08.00–13.00 WIB)
- Serpong: Halaman Parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) & Mal ITC BSD Serpong (16.00–18.00 WIB)
- Ciledug: Giant Poris Gaga Indah & Market Green Lake City Cipondoh (09.00–14.00 WIB)
- Ciputat: Halaman Parkir Samsat & Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Kantor Kecamatan Pagedangan (08.00–12.00 WIB)
- Kota Bekasi: Mono Cafe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan (08.00–13.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang (09.00–12.00 WIB)
- Depok: Halaman Parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) & Kantor Kelurahan Tugu (08.00–12.00 WIB)
- Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00–12.00 WIB)
Dokumen Persyaratan
Masyarakat wajib membawa sejumlah arsip kelengkapan manajemen saat menyambangi gerai Samsat Keliling, yakni:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) original pemilik kendaraan beserta fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) original beserta fotokopi
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) original beserta fotokopi
Gerai Samsat Keliling unik melayani perpanjangan alias pembayaran PKB tahunan. Bagi pemilik kendaraan nan hendak melakukan pembayaran pajak lima tahunan serta penggantian pelat nomor (TNKB), proses manajemen tetap wajib dilakukan secara langsung di instansi Samsat induk terdekat.
Petugas di lapangan juga mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 selama berada di area pelayanan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci (Ant/P-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·