Cegah Rokok Ilegal, 100 Mesin Dipasang di Pabrik Mulai Bulan Depan

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bakal memasang sistem pengawas produksi rokok di setiap industri hasil tembakau (IHT). Sistem tersebut bakal langsung terhubung dengan instansi pusat untuk memperkuat pengawasan dan menutup celah kebocoran penerimaan cukai.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan tahap uji coba bakal dilakukan setidaknya pada awal Juli 2026 sebelum diterapkan secara luas pada 2027.

"Mungkin akhir Juni alias awal Juli kita bakal melakukan piloting dulu ya. Nanti setelah itu tahun depan baru kita bisa efektif," kata Djaka di area Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djaka mengatakan pada tahap uji coba setidaknya bakal ada 100 sistem nan ditebar di setiap industri rokok. Setelahnya, pada tahun depan seluruh industri rokok wajib dipasang sistem pengawas produksi itu.

"Dipasang untuk tahap awal mungkin sekitar 100 mesin dulu ya. Nanti berjenjang sampai dengan ke depannya kita bakal mewajibkan untuk pabrik-pabrik rokok itu," ujar Djaka.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan sistem tersebut bisa menghitung jumlah produksi rokok di masing-masing pabrik secara otomatis. Data nan tercatat kemudian dikirim secara real time ke sistem DJBC.

"Sebentar lagi Bea Cukai bakal menjalankan mesin untuk mendeteksi penghitungan rokok secara otomatis nan di-link ke pusat," kata Purbaya dalam konvensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (5/6).

Dengan sistem itu, diharapkan pengawasan terhadap produksi rokok menjadi lebih jeli sehingga meminimalkan potensi pelanggaran maupun kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

"Nanti kalkulasi rokok di pabrik bakal otomatis langsung masuk ke sini, ke Bea Cukai sehingga tidak ada kebocoran-kebocoran lagi, deteksinya cukup canggih. Termasuk salah peruntukan, salah personifikasi, itu bisa terdeteksi langsung dengan sistem baru," tegas Purbaya.

(aid/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance