Cegah Praperadilan Berjilid-jilid, Rismon Cs Uji Tiga Pasal UU KUHAP ke MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Cegah Praperadilan Berjilid-jilid, Rismon Cs Uji Tiga Pasal UU KUHAP ke MK

Rismon Sianipar menguji tiga pasal mengenai praperadilan ke Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA — Ahli digital forensik Rismon Sianipar berbareng enam rekannya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi pengajuan praperadilan berulang oleh tersangka. Hal itu disampaikannya saat menghadiri sidang perbaikan permohonan perkara nomor 317/PUU-XXIV/2026 mengenai pengetesan tiga pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Gedung MK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

"Ya, jadi nan diuji itu Pasal 158 Ayat (1), Pasal 163 Ayat (3), dan Pasal 160 Ayat (1) huruf e," kata Rismon usai persidangan di Gedung MKRI, Selasa (15/9/2026).

Gugatan ini diajukan Rismon guna mencegah praperadilan diajukan berjilid-jilid oleh tersangka. Menurutnya, praperadilan berulang berpotensi menghalang proses penyidikan, penuntutan, hingga peradilan.

"Jadi itu terintegrasi semuanya berangkaian dengan praperadilan berulang. Khususnya pencicilan alias fragmentasi dari upaya paksa nan ada pada Pasal 89 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Rismon menegaskan bahwa gugatannya ke MK tidak ditujukan unik kepada master telematika Roy Suryo.

"Jadi kembali lagi nan sering disetir oleh Roy Suryo itu ya, bahwa ini sebenarnya sasaran utamanya Roy Suryo dan Tifa, enggak," tuturnya.

Adapun petitum nan dibacakan Advokat Jahmada Girsang dalam persidangan yakni:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pengetesan materiil Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan ketentuan Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

"Permohonan pemeriksaan sah alias tidaknya penyelenggaraan corak upaya paksa terhadap satu perkara pidana dalam satu rangkaian penanganan perkara nan sama hanya dapat diajukan satu kali terhadap seluruh corak upaya paksa dalam mengusulkan permohonan praperadilan nan telah ada dan telah diketahui secara patut oleh Pemohon pada saat permohonan pertama didaftarkan, selain terhadap corak upaya paksa alias peristiwa norma baru nan timbul di kemudian hari dan secara nyata berbeda."

  1. Menyatakan frasa "sah alias tidaknya corak upaya paksa" dalam Pasal 158 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

"Pengadilan Negeri tidak berkuasa memeriksa dan memutus permohonan praperadilan nan diajukan kembali secara terpisah atas corak upaya paksa nan telah ada dan telah diketahui pada saat permohonan praperadilan terdahulu diajukan dalam satu rangkaian penanganan perkara nan sama."

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑