Jakarta - Kapoksi Golkar Komisi II DPR Ahmad Irawan menilai usul inisiatif penyusunan RUU Pemilu sebaiknya tetap berasal dari DPR. Menurutnya, langkah itu krusial untuk menjaga independensi pemerintah dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu.
"Sebaiknya memang usul inisiatif tetap ada di DPR," kata Ahmad Irawan kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Irawan menyebut ada lima argumen utama inisiatif RUU Pemilu lebih tepat berasal dari DPR. Salah satunya, kata dia, substansi utama RUU Pemilu banyak berangkaian dengan partai politik dan keikutsertaannya dalam pemilu.
"Isi pokok pengaturannya sebagian besar menyangkut partai politik dan keikutsertaannya dalam pemilihan umum," ujarnya.
Selain itu, menurutnya, DPR sebagai pembentuk undang-undang mempunyai sumber daya dan waktu nan cukup untuk menyusun dan membahas RUU tersebut berbareng pemerintah. Dia juga menilai partai politik merupakan pihak nan paling memahami kebutuhan hukum.
"Partai nan paling memahami kebutuhan norma gimana penyelenggaraan pemilu diatur," katanya.
"Untuk memutus prasangka bahwa pemerintah mempunyai agenda politik praktis untuk dimasukkan dalam substansi RUU Pemilu, dan untuk menjaga kredibilitas pemerintah dalam menyelenggarakan pemilihan umum nan jujur dan setara setelah RUU Pemilu disahkan," imbuh dia.
Sebelumnya, usulan agar RUU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah datang dari Waketum PAN Saleh Daulay. Saleh menilai perihal itu agar tidak terjadi pergulatan antar parpol.
"Seingat saya, RUU Pemilu itu selalu atas inisiatif pemerintah. Kalau memang mau dibahas, untuk nan sekarang pun saya usul untuk diambil oleh pemerintah. Tinggal dibahas lagi di Baleg agar pembahasan bisa segera dimulai," kata Saleh kepada wartawan, Kamis (23/4).
"Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda parpol dapat dihindari di awal pembahasan. Kalaupun ada perbedaan, kelak bakal diakumulasi pada saat pembahasan DIM," ujar Saleh.
Namun usulan itu ditolak Kapoksi PDIP Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus. Menurutnya, langkah tersebut tidak tepat.
"Yang berkepentingan terhadap pemilu itu partai politik sebagai peserta pemilu. Menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja dengan menyerahkan 'nyawa' partai politik dan kerakyatan kepada kekuasaan," kata Deddy kepada wartawan, Jumat (8/5). (amw/gbr)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·