: Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang plang penyegelan di PT Beringin Petroleum Energy, Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (20/6/2026). Kementerian Lingkungan Hidup menyegel pabrik pengolahan oli jejak nan meng(ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nym.)
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bakal memperketat izin dan pengawasan pengelolaan limbah bahan rawan dan berbisa (B3) di Indonesia. Tujuannya mencegah pembuangan limbah B3 secara ilegal.
Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat mengatakan keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan kudu menjadi prioritas dalam pengelolaan limbah B3. Hal itu disampaikannya saat meninjau akomodasi pengelolaan limbah B3 terpadu milik PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Nambo, Bogor, Kamis (13/8).
Jumhur mengaku banyak ditemukan praktik penanganan limbah tidak sesuai standar oleh oknum pelaku upaya maupun transporter. Karena itu, pemerintah bakal memperkuat regulasi.
"Kebanyakan orang kita mau murah tapi bisa celaka jadi urusan belakangan. Sekarang tidak boleh lagi seperti itu. Silakan berbisnis, kami welcome, tapi tetap pastikan upaya itu tidak merusak lingkungan dan lebih utama tidak menyebabkan ancaman bagi masyarakat. Karena kesehatan dan keselamatan rakyat adalah di atas segala-galanya," tegas Jumhur.
Ia bakal menerapkan neraca limbah B3 nan lebih transparan ialah memastikan volume limbah nan dihasilkan dari sumber dapat ditelusuri dan sesuai dengan volume nan diterima oleh perusahaan pengolah akhir.
Aturan itu, kata dia, untuk menutup celah kebocoran limbah selama proses distribusi. KLH/BPLH bakal mengatur agar perusahaan penghasil limbah B3 tidak lagi berkontrak langsung dengan transporter, tetapi wajib bekerja sama langsung dengan badan upaya pengelola limbah B3 nan mempunyai izin.
Dalam skema tersebut, transporter tetap dapat digunakan sepanjang memenuhi persyaratan, termasuk standar kendaraan pengangkut. Namun, tanggung jawab utama terhadap pengolahan dan pemusnahan limbah berada pada badan upaya pengelola limbah B3 berizin. Menurut Jumhur, pengaturan itu diperlukan untuk mencegah terjadinya pembuangan limbah secara terlarangan di tengah perjalanan.
Selain itu, KLH/BPLH tengah menyoroti perlunya pengaturan rentang harga, baik pemisah minimum maupun maksimum, untuk jasa pengangkutan dan pengolahan limbah B3. Penetapan tersebut diharapkan dapat mencegah persaingan upaya tidak sehat sekaligus menghindari praktik penetapan nilai nan terlalu rendah.
Harga nan berada di bawah standar pengelolaan, lanjutnya, berpotensi mendorong pelaku upaya mencari langkah murah nan justru mengabaikan aspek keselamatan dan membuka kesempatan pembuangan limbah secara sembarangan. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·