Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mencegah korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, APIP berkedudukan sebagai perangkat kepala wilayah nan dapat mengingatkan andaikan terdapat kekeliruan dalam tata kelola pemerintahan.
Penekanan tersebut disampaikan Wiyagus dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Kamis (17/9/2026).
"APIP ini kan mitra para kepala daerah. Jadi titip jangan dimusuhi. Justru merekalah nan menjadi pengingat kita ketika ada kekeliruan," ujar Wiyagus.
Sejalan dengan itu, Wiyagus menekankan perlunya penguatan APIP agar bisa menjalankan kegunaan pengawasan secara optimal. Apabila terdapat penyimpangan alias kekeliruan dalam tata kelola pemerintahan, APIP perlu diberi kepercayaan untuk menanganinya terlebih dulu sebelum masuk ke tahap penegakan hukum.
"APIP kudu bisa meyakinkan, jika ada penyimpangan dan kekeliruan di tata kelola pemerintahan, penegak hukum, Aparat Penegak Hukum (APH) ini memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada APIP dulu, sebelum kepada APH," jelasnya.
Selain penguatan APIP, Wiyagus mengingatkan pentingnya integritas dalam pengelolaan dan pengawasan finansial daerah. Menurutnya, lembaga pengawasan perlu ditempatkan sebagai mitra pemerintah wilayah (Pemda) dalam mencegah terjadinya penyimpangan.
"Jadikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai partner, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai partner, kemudian Inspektorat sebagai partner. Nah justru itulah nan bakal membantu kita mengelak dari penyimpangan-penyimpangan nan terjadi," katanya.
Dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, Wiyagus meminta Pemda memetakan akibat pada delapan area prioritas perbaikan, di antaranya perencanaan dan penganggaran, pengadaan peralatan dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan optimasi pajak daerah. Pemda juga perlu memperkuat pengendalian sejak tahap perencanaan dan penganggaran serta meningkatkan keterhubungan dan kualitas data.
Ia juga meminta hasil aktivitas tersebut ditindaklanjuti melalui rencana tindakan nan terukur dengan menetapkan masalah nan kudu diselesaikan, langkah perbaikan, penanggung jawab, pemisah waktu, dan bukti penyelesaian. Pemantauan secara berkala perlu dilakukan untuk memastikan tindak lanjut menghasilkan perbaikan sekaligus mencegah masalah nan sama berulang.
Selain itu, Wiyagus mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan wilayah memerlukan sinkronisasi dan kerjasama antara Pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), termasuk dalam perencanaan dan penganggaran. Kedua unsur tersebut perlu bersama-sama mengawal tata kelola pemerintahan dan finansial daerah.
"Pada akhirnya pencegahan korupsi ini sekali lagi sangat ditentukan oleh kualitas kepemimpinan di pemerintahan daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun ... kota," pungkasnya.
39 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·