Cegah Konflik, Penetapan Batas Desa Harus Segera Diselesaikan Secepatnya!

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 01 Mei 2026 |08:09 WIB

Cegah Konflik, Penetapan Batas Desa Harus Segera Diselesaikan Secepatnya!

Dirjen Bina Pemdes, La Ode Ahmad P Bolombo

JAKARTA – Pemerintah dalam perihal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan batas desa sangat krusial untuk segera diselesaikan. Pasalnya, penegasan pemisah desa untuk menciptakan kepastian hukum, perencanaan pembangunan tepat sasaran, dan mengurangi bentrok antar desa.

“Serta mendukung efektivitas pemerintah desa, dan dasar dalam penataan wilayah luas (kabupaten, provinsi, dan negara),” ujar Dirjen Bina Pemdes, La Ode Ahmad P Bolombo, saat Kick Off Meeting Penegasan Batas Desa Bagi Pemerintah Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP) di Manado, Sulawesi Utara, dikutip, Jumat (1/5/2026).

Kemendagri bekerja-sama dengan Kementerian ATR/BPN hingga Bank Dunia menggelar aktivitas ini selama lima tahun dari 2025 -2029 dengan total sasaran 5.000 desa. Pada tahap pertama, penegasan pemisah desa dilakukan di tiga kabupaten di Sulawesi, ialah Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, Donggala dan Toli Toli di Sulawesi Tengah.

Penegasan pemisah desa bakal dilakukan di 457 desa. Kabupaten Bolaang Mongondow mencakup seluruh desa nan berjumlah 200 desa. Untuk Kabupaten Donggala sebanyak 154 desa dan Kabupaten Toli Toli sebanyak 103 desa.

“Maksudnya, meningkatkan kapabilitas dan koordinasi pemerintah wilayah dalam penyelenggaraan penetapan pemisah desa nan tertib dan sesuai regulasi. Tujuan ILASPP adalah mendukung pemerinta wilayah di tingkat kabupaten/kota dalam melaksanakan penetapan pemisah desa,” katanya.

Dia menjelaskan, hingga saat ini penegasan pemisah desa mencapai 14,49 persen alias sebanyak 10.909 desa di seluruh Indonesia.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com