Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Siapkan Regulasi hingga Kanal Aduan untuk Lindungi Santri

Sedang Trending 3 hari yang lalu
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Siapkan Regulasi hingga Kanal Aduan untuk Lindungi Santri Menteri AgamaÊNasaruddin Umar (kiri) dan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad SyafiÕi (kanan) saat mengikuti rapat kerja berbareng Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memperkuat komitmen menciptakan lingkungan pesantren dan madrasah nan ramah anak. Langkah sistematis dilakukan mulai dari penguatan regulasi, pembentukan Satuan Tugas (Satgas), penerapan hukuman tegas, hingga penyediaan sistem pelaporan berbasis digital nan kondusif bagi para santri.

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i mengatakan bahwa upaya mencegah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan kudu dilakukan secara sistematis dan terukur. Saat ini, Kemenag tengah menyiapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) beserta petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di pesantren dan madrasah.

Menurutnya, izin tersebut perlu diperkuat dengan keberadaan Satuan Tugas (Satgas) nan bekerja melakukan pencegahan, pengawasan, hingga penanganan kasus. Keberadaan Satgas diharapkan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti dan tidak ada kasus nan disembunyikan.

"Penguatan izin perlu diikuti dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) nan mempunyai peran dalam melakukan pencegahan, pengawasan, serta penanganan terhadap potensi kekerasan. Kehadiran Satgas diharapkan dapat memastikan persoalan kekerasan tidak ditutup-tutupi dan setiap laporan mendapatkan penanganan sesuai ketentuan," kata Wamenag, Rabu (12/8).

Kemenag juga menyiapkan penerapan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual. Tidak hanya pelaku, lembaga alias pihak nan terbukti sengaja memberikan perlindungan kepada pelaku juga bakal dikenai sanksi.

"Jangan sampai ada lembaga nan melindungi pelaku. Pelaku kudu mendapatkan hukuman dan lembaga nan melindungi pelaku juga kudu mendapatkan sanksi," tegasnya.

Selain aspek izin dan penegakan sanksi, perlindungan peserta didik juga diarahkan melalui pemenuhan standar sarana dan prasarana. Salah satu akomodasi nan didorong adalah pemasangan kamera pengawas alias CCTV di area umum, seperti ruang kelas dan koridor.

Fasilitas tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan kekerasan. Penataan ruang, pengawasan lingkungan, serta penyediaan saluran pengaduan dinilai perlu melangkah beriringan untuk menciptakan lingkungan belajar nan aman.

Romo Syafi’i juga menekankan pentingnya pendidikan kepercayaan dalam membangun karakter peserta didik. Menurutnya, penguatan nilai keagamaan dapat menjadi fondasi moral dan spiritual bagi anak dalam memahami perilaku nan betul dan salah serta membangun sikap saling menghormati.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan terhadap pesantren nan menghadapi persoalan kekerasan seksual. Salah satunya melalui pencabutan izin operasional pesantren.

"Kita telah melakukan pencabutan Ijin Operasional Pesantren pada lembaga nan terkena persoalan kekerasan seksual," ujar Suyitno.

Kemenag juga menjalankan program percontohan Pesantren Ramah Anak. Pesantren nan menjadi letak piloting bakal memperoleh pendampingan, pemantauan, dan pertimbangan untuk memastikan prinsip perlindungan anak diterapkan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Untuk memperkuat akses pengaduan, Kemenag menyediakan Telepontren, ialah jasa berbasis WA nan dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan di lingkungan pesantren. Ditjen Pendidikan Islam juga tengah menyiapkan AMAN (Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan) sebagai kanal pengaduan bagi anak-anak di lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag.

"Kami juga meminta kepada pesantren untuk membikin sistem pelaporan online nan kondusif dan anonim nan terhubung langsung ke Kemenag. Pesantren dapat juga menggunakan aplikasi nan user-friendly untuk para santri," jelasnya.

Menurut Suyitno, sistem pengaduan nan mudah diakses, aman, dan melindungi identitas pelapor menjadi bagian krusial dalam membangun sistem perlindungan anak. Dengan demikian, santri maupun peserta didik dapat menyampaikan laporan ketika mengalami alias mengetahui adanya kekerasan tanpa cemas mendapat tekanan.

Penguatan pesantren dan madrasah ramah anak tersebut menjadi bagian dari konsolidasi Kemenag untuk membangun ekosistem pendidikan keagamaan nan kondusif dan inklusif. Peta jalan Pesantren Ramah Anak mencakup penguatan kebijakan, peningkatan kapabilitas sumber daya manusia, pembentukan gugus tugas dan Satgas, serta pelembagaan program agar perlindungan anak dapat melangkah secara berkelanjutan. (P-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia