Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Jum'at, 01 Mei 2026 |14:21 WIB

Cegah Judi Online hingga Kejahatan Siber, Komdigi Dorong Penegakan Hukum Ruang Digital
JAKARTA - Pesatnya transformasi digital membikin ruang siber menjadi bagian krusial dari kehidupan masyarakat. Namun ruang digital menghadirkan tantangan berupa kejahatan siber, penyalahgunaan info pribadi, konten negatif, kecanduan gim daring, judi online, hingga pemanfaatan anak di ruang digital.
“Ruang digital sekarang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan, hingga budaya semakin berjuntai pada internet,”ujar Sekjen Komdigi, Ismail, saat Rakor Penguatan Sinergi Penegakan Hukum dan Perlindungan Ruang Digital Berdasarkan UU ITE, dikutip, Jumat (1/5/2026).
Namun, kata dia, ruang digital juga membawa akibat baru nan memerlukan respons norma secara sigap dan terkoordinasi.
Ismail menyebut, berasas survei, waktu layar alias screen time anak-anak telah mencapai lebih dari delapan jam per hari, baik melalui telepon genggam, tablet, maupun komputer. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas masyarakat semakin berjuntai pada ruang digital.
Namun, ketergantungan itu juga membawa akibat serius dan dapat menjadi medium terjadinya beragam tindak pidana baru.
“Berbagai macam tindak pidana nan dilakukan di ruang digital sekarang makin banyak, variasinya bermacam-macam, dan bisa memberikan pengaruh nan cukup signifikan bagi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat,” katanya.
Indonesia telah mempunyai landasan norma melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta sejumlah perubahannya. Namun, UU ITE tidak dapat melangkah sendiri, terutama setelah disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana alias KUHP baru nan membawa implikasi terhadap pengaturan pidana di ruang siber.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·