Jakarta, CNN Indonesia --
Guru besar norma dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan memberikan sejumlah catatan mengenai Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam revisi perubahan ketiga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Cecep datang dalam rapat penyerapan aspirasi lanjutan membahas RUU tersebut di Komisi III DPR, Jumat (5/6). Dalam paparannya, dia memberikan sejumlah catatan mengenai Kompolnas, mulai dari syarat usia keanggotaan hingga kewenangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cecep antara lain mengusulkan agar Kompolnas dalam RUU Polri mulai diberi kewenangan untuk mengawasi penerapan kode etik terhadap personil Polri. Kewenangan itu merevisi ketentuan sebelumnya dalam UU Polri saat ini.
"Jadi bukan hanya memberikan saran pembentukan kode etik, selesai, gitu. Tapi gimana kode etik itu diterapkan di tubuh kepolisian. Nah, Kompolnas sebaiknya juga punya kewenangan untuk memantau itu," ujar Cecep.
Dia juga menyoroti syarat skill pengalaman sekurangnya 20 tahun di bagian hukum, keamanan, maupun kepolisian. Cecep menilai syarat tersebut memberatkan. Sebab, dengan syarat itu, personil Kompolnas hanya bisa dipenuhi purnawirawan Polri.
"Kalau secara mutlak, ya, jika begini berfaedah Kompolnas kudu dari kepolisian. Ya, 20 tahun," katanya.
Selain itu, Cecep menyoroti pemisah usia komisioner Kompolnas nan minimal 50 tahun. Cecep mengusulkan agar pemisah usia itu dikurangi sehingga siapapun nan memenuhi syarat pengalaman dan kredibilitas tetap bisa mencalonkan diri.
"Gimana ada orang nan kredibilitasnya dahsyat tuh bagian hukum, keamanan, kepolisian, dan bidang-bidang lain gitu Pak Pimpinan ya, tapi usianya belum nyampe 50," katanya.
Cecep juga mengusulkan agar ada syarat independen bagi calon komisioner Kompolnas. Mereka, menurutnya, kudu tidak terafiliasi dengan organisasi apalagi partai politik manapun, dan tidak sedang menduduki kedudukan publik tertentu.
"Saya perlu tambahkan soal persyaratan independensi, ialah tidak menjadi personil partai, tidak sedang menduduki kedudukan politik, tidak mempunyai bentrok kepentingan dengan lembaga nan sedang diawasi," katanya.
(thr/wis)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·