
Pembatasan Truk (foto: dok ist)
JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik, dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026. Pengaturan ini diharapkan dapat memastikan kelancaran arus lampau lintas selama periode Lebaran.
Aturan tersebut tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026 nan disepakati oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri).
“Dikeluarkan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lampau lintas, pikulan jalan dan penyeberangan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lampau lintas pada ruas jalan nasional selama masa arus mudik dan arus kembali tahun 2026,” demikian bunyi keterangan dalam patokan tersebut nan dilihat Senin (2/3/2026).
Dalam patokan tersebut, pembatasan operasional pikulan peralatan diberlakukan terhadap:
- Mobil peralatan dengan tiga sumbu alias lebih;
- Mobil peralatan dengan kereta tempelan;
- Mobil peralatan dengan kereta gandengan; serta
- Seluruh mobil peralatan nan digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, dan batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
“Pembatasan operasional pikulan peralatan dilakukan di sejumlah ruas jalan tol maupun nontol pada kedua arah mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” ujarnya.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·