
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya
JAKARTA - Kendaraan nan terkena blokir akibat pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat diselesaikan langsung di Kantor Samsat. Program tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemudahan, kecepatan, transparansi, dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya mengatakan, pengarahan Kakorlantas Polri Irjen Wibowo tersebut menjadi perhatian jejeran Korlantas untuk memastikan masyarakat nan kendaraannya terkena blokir ETLE mendapatkan akses pelayanan nan lebih mudah.
“Ini merupakan pengarahan Bapak Kakorlantas agar pelayanan terhadap kendaraan nan terkena blokir ETLE dapat dilakukan langsung di Samsat. Jadi masyarakat tidak perlu bingung kudu ke mana untuk menyelesaikan proses administrasinya. Kami mau pelayanan ini dapat diberikan secara mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi,” ujar Made Agus, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, pelayanan tersebut bakal dikembangkan dan diterapkan di seluruh jejeran Ditlantas berbareng Samsat di beragam wilayah Indonesia, dengan tetap memperhatikan sistem dan ketentuan nan berlaku.
Melalui jasa di Samsat, masyarakat dapat memperoleh info mengenai status pemblokiran kendaraan dan mengikuti proses penyelesaian sesuai prosedur. Petugas juga bakal memberikan penjelasan mengenai tahapan nan kudu dilakukan oleh pemilik kendaraan.
“Prinsipnya, pengarahan Bapak Kakorlantas adalah gimana masyarakat mendapatkan pelayanan nan semakin mudah. Ketika ada kendaraan nan terkena blokir ETLE, masyarakat mendapatkan info nan jelas dan dapat menyelesaikan prosesnya melalui pelayanan Samsat sesuai ketentuan,” ujarnya.
Korlantas Polri mendorong seluruh jajaran, mulai dari tingkat pusat hingga Polda dan Samsat di seluruh Indonesia, untuk mempersiapkan penyelenggaraan jasa tersebut secara optimal.
47 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·