Achmad Al Fiqri
, Jurnalis-Selasa, 29 September 2026 |20:10 WIB

DPR saat RDP berbareng Dirjen Pemasyarakatan dan Kalapas Cibinong (foto: Okezone)
JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo meminta penduduk bimbingan nan turut menikmati "fasilitas mewah" bisa dikenakan sanksi. Sanksi itu bisa berupa isolasi maupun pemindahan ke Lapas Nusakambangan.
"Warga bimbingan nan terbukti memanfaatkan akomodasi nan bukan haknya, nan bukan sebenarnya, ini juga kudu diberikan sanksi. Bisa diisolasi, bisa dipindahkan ke Nusakambangan," ujar Yanuar saat RDP berbareng Dirjen Pemasyarakatan dan Kalapas Cibinong nan dikutip, Selasa (29/9/2026).
Selain itu, Yanuar juga mencecar Kalapas Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, mengenai barang-barang nan menghilang usai Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak akomodasi mewah.
Sejumlah peralatan di klaster mewah itu sudah tidak terlihat ketika Menteri Imipas Agus Andrianto memeriksanya dua hari kemudian.
"Yang kemarin begitu viral hasil temuan dari Ombudsman, nan 2 hari kemudian apa nan nampak dalam video itu, itu lenyap dalam sekejap. Dan saya lihat Pak Menteri bingung, kok ini berbeda. Ini saya minta satu pertanyaan dijawab sama Pak Kalapas," kata Yanuar.
Yanuar mempertanyakan siapa nan memberikan perintah memindahkan sejumlah peralatan seperti sofa, AC sampai foto di klaster mewah tersebut.
"Itu nan memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman, hilangnya sofa, hilangnya AC, tidak adanya lagi foto nan ada di meja, dan seterusnya itu, siapa nan memerintahkan memindahkan itu, Pak Wisnu? Siapa, Pak?
45 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·