Catat! Ini Jadwal Batas Akhir Pajak Kendaraan Bebas Sanksi di Jakarta

Sedang Trending 4 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor dengan menghapus hukuman administratif berupa kembang keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 nan diterbitkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-499.

"Fasilitas pembebasan hukuman administratif ini diberikan kepada wajib pajak nan melakukan pembayaran alias penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026," tulis Bapenda dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Melalui kebijakan ini, wajib pajak nan tetap mempunyai tunggakan PKB maupun BBNKB dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan tambahan kembang akibat keterlambatan pembayaran.

"Dengan demikian, masyarakat mempunyai kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan tanggungjawab PKB maupun BBNKB tanpa dikenakan kembang keterlambatan," tulisnya.

Bapenda DKI Jakarta menyebut kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk kembali memenuhi tanggungjawab perpajakannya sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Di sisi lain, langkah ini juga menjadi upaya pemerintah wilayah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat nan selama ini menunda pembayaran pajak lantaran terbebani akumulasi denda keterlambatan.

Pemerintah berambisi momentum seremoni ulang tahun Jakarta dapat dimanfaatkan penduduk untuk menertibkan manajemen kendaraan mereka. Selain mengurangi beban wajib pajak, penerimaan dari sektor pajak kendaraan juga menjadi salah satu sumber pendapatan wilayah nan digunakan untuk membiayai pembangunan dan jasa publik di ibu kota.

"Cukup lakukan pembayaran pokok pajak kendaraan dalam periode program, maka sistem Pajak Daerah bakal otomatis menyesuaikan pembebasan hukuman nan berlaku," tulis Bapenda.

(dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News