Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkan sederet insentif pajak nan bertindak di Indonesia hingga saat ini.
Terbaru, berupa penerapan pajak penghasilan (PPh) final upaya mikro, mini dan menengah (UMKM) tanpa pemisah waktu bagi wajib pajak orang pribadi pelaku usaha.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif pengurangan penghasilan bruto maksimal hingga 300% bagi wajib pajak nan melakukan aktivitas penelitian dan pengembangan (litbang) di Indonesia.
Fasilitas ini mencakup biaya riil penelitian dan pengembangan ditambah insentif tambahan pengurangan hingga 200% dari proses komersialisasi, kepemilikan paten, dan kerjasama lembaga riset.
"Indonesia juga menawarkan insentif bagi investasi nan memenuhi kriteria, aktivitas penelitian dan pengembangan, training vokasi, serta area ekonomi khusus," ujar Bimo dalam The 7th Britacof, dikutip Kamis (15/10/2026).
Tak hanya itu, Bimo mengatakan pemerintah juga memberikan kepastian kebijakan. Misalnya, penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Bimo mengatakan ini merupakan peraturan nan bermaksud memperluas ruang perpajakan serta meningkatkan kejelasan dari keadilan aturan.
Pada 2023, DJP juga mengonsolidasikan patokan mengenai advance pricing agreement, mutual agreement procedure, serta prosedur mengenai lainnya untuk membantu pelaku upaya memahami keterkaitan antara penetapan harga, tanggungjawab perpajakan, dan penyelesaian sengketa.
Pada 2024, pemerintah melakukan konsolidasi patokan manajemen untuk mendukung transisi dari sistem lama ke sistem manajemen perpajakan Coretax nan baru. Pada tahun nan sama, Indonesia juga mengangkat kerangka pajak minimum dunia nan selaras dengan Pilar Dua OECD.
"Penerapan pajak minimum dunia tentu menambah kompleksitas. Oleh lantaran itu, bumi upaya memerlukan pedoman untuk memahami interaksinya dengan ketentuan perpajakan domestik dan insentif nan telah berlaku," ujarnya.
Melalui beragam kebijakan itu, per 30 September 2026, realisasi pendapatan negara sebesar Rp2.341,5 triliun mencapai 74,2% dari sasaran APBN. Angka ini tumbuh 25,5% secara tahunan dibandingkan periode nan sama tahun lalu.
Dari sisi penerimaan perpajakan, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp1.607,6 triliun alias 68,2% dari sasaran APBN. Nilai tersebut tumbuh 24,1% dibandingkan periode nan sama tahun sebelumnya. Hingga September 2026, penerimaan telah mencapai Rp1.607,6 triliun.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·