Jakarta - Kartu Nusuk adalah identitas resmi jemaah haji. Di dalam kartu Nusuk, terdapat identitas jemaah, foto, nomor visa, tiket transportasi, penginapan hingga barcode nan bisa di-scan oleh petugas untuk verifikasi.
Kehilangan kartu Nusuk bisa menghalang kelancaran ibadah haji. Berdasarkan info resmi dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, berikut cara urus kartu Nusuk nan hilang.
Alur Pelaporan Kehilangan alias Kerusakan Kartu Nusuk
- Laporkan ke Ketua Kloter
Jemaah menceritakan kronologi kehilangan dan melakukan pelaporan ke ketua kloter masing-masing. Ketua kloter mencatat identitas jemaah untuk pengajuan pembuatan kartu ulang. - Pelaporan kepada Kepala Sektor
Ketua kloter menyampaikan kehilangan kepada kepala sektor. - Rekap oleh Ketua Sektor
Data jemaah nan kehilangan kartu Nusuk direkap dan dilaporkan ke Daker Madinah/Makkah. - Pengajuan ke Pihak Terkait
Daker Madinah/Makkah meneruskan laporan kepada pihak Syarikah Nusuk untuk diproses.
Proses Penggantian Kartu Nusuk dan Solusi Sementara
- Proses oleh Syarikah Nusuk
Data jemaah direkap dan diproses untuk pencetakan ulang kartu Nusuk. - Menunggu Distribusi Kartu Baru
Kartu nan telah dicetak bakal dikirim ke masing-masing kloter melalui sektor terkait - Kartu Nusuk Diterima
Jemaah menerima kartu Nusuk nan baru dan dapat digunakan kembali.
Selama menunggu, jemaah menggunakan kartu Nusuk jenis digital. Ini langkah aksesnya:
- Aplikasi Nusuk
- Aplikasi Tawakkalna
Hal ini dapat membantu memastikan jemaah tetap mempunyai akses jasa nan memerlukan kartu Nusuk.
Kapan Puncak Haji 2026?
Wukuf merupakan rangkaian ibadah haji nan dilaksanakan pada 9 Zulhijah. Wukuf juga disebut sebagai puncak ibadah haji di mana jemaah melakukan aktivitas berdiam diri (hadir) di Arafah.
Berdasarkan Rencana Perjalanan Haji 1447 H/2026 M nan disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, 9 Zulhijjah 1447 H/2026 M jatuh pada 26 Mei 2026. Itu berarti, puncak haji 2026 alias wukuf di Arafah jatuh pada tanggal 26 Mei 2026. (kny/jbr)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·