Cara Urus Akta Kelahiran Online Lewat IKD, Simak Langkah-langkahnya!

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), masyarakat sekarang dapat mengusulkan akta kelahiran secara daring (online), tanpa kudu datang ke instansi Dukcapil. Inovasi ini menjadi langkah nyata dalam memastikan setiap anak Indonesia memperoleh kewenangan identitas sejak lahir.

Mengutip dari situs resmi Dukcapil Kemendagri, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan, akta kelahiran adalah arsip esensial nan menjamin kewenangan dasar penduduk negara.

"Akta kelahiran bukan sekadar arsip administratif, melainkan pintu masuk bagi anak untuk mendapatkan beragam kewenangan dasar, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial. Dengan IKD, proses pengajuan menjadi lebih cepat, transparan, dan aman," ujar Teguh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini langkah mengusulkan akta kelahiran lewat aplikasi IKD.

  • Buka aplikasi IKD
  • Masukkan pin IKD
  • Setelah sukses masuk (login), pilih menu Pelayanan nan ada di Beranda
  • Masukkan PIN lagi
  • Pilih menu Kelahiran WNI (Biodata telah mempunyai NIK)
  • Klik Ajukan
  • Pada bagian Permohonan, isi data-data nan diminta
  • Unggah dokumen-dokumen nan diperlukan
  • Masukkan captcha
  • Setelah pengisian info dan unggah arsip selesai, klik Ajukan
  • Tunggu hingga info selesai diverifikasi
  • Setelah diverifikasi, akta kelahiran bakal terbit dalam corak digital dan dapat diakses langsung melalui aplikasi

Sistem ini telah dilengkapi dengan enkripsi dan tanda tangan elektronik untuk menjamin keaslian dokumen. Dengan hadirnya jasa pengajuan akta kelahiran lewat IKD, Dukcapil menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan manajemen kependudukan nan cepat, aman, dan berorientasi pada masyarakat.

Scan Dokumen Kependudukan Hanya Lewat IKD

Dukcapil Kemendagri menyampaikan perubahan pada QR Code arsip kependudukan. Mulai 1 Januari 2026, QR Code pada KK, akta kelahiran, dan arsip kependudukan lainnya tidak bisa lagi dipindai (discan) dengan Google Lens alias aplikasi scan QR Code lainnya.

Bersumber dari akun IG Dukcapil Kemendagri (@dukcapilkemendagri), QR Code arsip kependudukan hanya bisa discan dengan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi IKD tersedia resmi di Google Play Store/App Store

Scan QR Code di IKD berfaedah untuk memastikan arsip penduduk aktif dan terdaftar di Dukcapil.

(kny/jbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News