Jakarta -
Apakah bisa BPJS Ketenagakerjaan dicairkan saat tetap bekerja? Mungkin banyak pekerja nan penasaran dan bertanya-tanya soal perihal ini.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya bisa mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) selama masa kerja. Hanya saja ada beberapa persyaratan nan kudu dipenuhi.
Peserta nan dapat mencairkan JHT saat tetap kerja minimal sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 10 tahun. Saldo JHT nan dicairkan juga tidak bisa semua, ialah maksimal 10% untuk persiapan memasuki masa pensiun alias maksimal 30% untuk kepemilikan rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokumen nan diperlukan untuk mencairkan JHT 10%:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga
4. Buku Tabungan
5. Surat Keterangan tetap aktif bekerja dari perusahaan alias surat keterangan berakhir bekerja
6. NPWP (jika ada)
Dokumen nan diperlukan untuk mencairkan JHT 30%:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat keterangan tetap aktif bekerja dari perusahaan alias surat keterangan berakhir bekerja
5. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank nan telah kerja sama)
6. Buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah.
7. NPWP (jika punya)
Perlu diingat, arsip nan disiapkan berupa arsip original dan fotokopi. Tambahan informasi, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya andaikan jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Cara Klaim JHT di Kantor Cabang
Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk melakukan klaim JHT sebagian (10% alias 30%) dapat dilakukan dengan mendatangi instansi cabang.
Berikut langkah pendaftaran mengusulkan klaim JHT di instansi cabang:
1. Melakukan scan QR Code nan tersedia di instansi cabang.
2. Mengisi info awal ialah NIK, nama komplit dan nomor kepesertaan.
3. Sistem bakal verifikasi info otomatis mengenai kepantasan klaim.
4. Setelah verifikasi, peserta bakal diarahkan untuk melengkapi info sesuai petunjuk nan tampil pada portal.
5. Mengunggah arsip persyaratan.
6. Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas instansi bagian untuk mendapatkan nomor antrian.
7. Proses lanjutan bakal dilakukan di instansi bagian tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
8. Manfaat bakal dicairkan melalui rekening nan dilampirkan.
Demikian info mengenai pencairan BPJS Ketenagakerjaan saat tetap aktif bekerja.
(aid/fdl)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·