Cara Melindungi Data Pribadi Digital Saat HP Hilang, Simak Langkahnya

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Di era jasa digital, kehilangan telepon seluler alias HP tidak lagi sekadar kehilangan perangkat komunikasi. Sebab, satu ponsel dapat menyimpan akses ke beragam jasa penting, mulai dari perbankan, dompet digital, media sosial, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Karena itu, masyarakat perlu segera mengambil langkah pengamanan ketika HP lenyap agar data pribadi tidak disalahgunakan. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun membagikan sejumlah langkah nan dapat dilakukan untuk melindungi identitas digital.

Mengapa Data Pribadi Perlu Segera Diamankan?

Merujuk penjelasan Ditjen Dukcapil, semakin sigap langkah pengamanan dilakukan, semakin mini kesempatan info pribadi disalahgunakan oleh pihak nan tidak bertanggung jawab. Sebab, nomor telepon dan beragam akun nan tersimpan di ponsel kerap menjadi pintu masuk ke jasa digital penting.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi mengingatkan masyarakat agar tidak hanya berfokus mencari perangkat nan hilang, tetapi juga segera mengamankan seluruh akses digital nan tersimpan di dalamnya.

"Perangkat bisa diganti, tetapi identitas pribadi kudu tetap terlindungi. Karena itu, ketika handphone hilang, jangan hanya konsentrasi mencari perangkatnya. nan lebih krusial adalah segera mengamankan seluruh akses digital nan tersimpan di dalamnya," kata Teguh, Senin (27/7/2026).

Teguh juga menegaskan masyarakat tidak perlu cemas terhadap keamanan info kependudukan nan tersimpan di database nasional Ditjen Dukcapil. Meski demikian, akses ke beragam aplikasi pada perangkat pribadi tetap kudu segera diamankan oleh pemiliknya.

Bagaimana dengan Keamanan IKD?

Sementara bagi pengguna Identitas Kependudukan Digital (IKD), Dukcapil mengimbau agar segera berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil andaikan memerlukan pendampingan untuk mengamankan akses aplikasi setelah perangkat hilang.

Menurut Teguh, aplikasi IKD telah dirancang dengan beragam lapisan keamanan sehingga tidak dapat diakses begitu saja oleh orang lain. Namun, sebagai langkah antisipasi, pengguna tetap disarankan melapor andaikan perangkat nan digunakan untuk mengakses IKD lenyap alias sudah tidak berada dalam penguasaannya.

"IKD dirancang dengan beragam lapisan pengamanan sehingga tidak dapat diakses begitu saja oleh orang lain. Namun sebagai langkah kehati-hatian, masyarakat sebaiknya segera berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil andaikan perangkat nan digunakan untuk IKD lenyap alias tidak lagi dikuasai," katanya.

Langkah Mengamankan Data Pribadi Saat HP Hilang

Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Handayani Ningrum menjelaskan terdapat beberapa langkah nan sebaiknya segera dilakukan setelah HP lenyap agar akses ke beragam jasa digital tetap terlindungi, yaitu:

  1. Blokir kartu SIM terlebih dulu melalui operator seluler.
  2. Blokir sementara akses mobile banking dan dompet digital.
  3. Ganti kata sandi e-mail utama melalui perangkat lain.
  4. Logout seluruh sesi aktif pada akun penting, seperti Google, media sosial, dan e-commerce.
  5. Gunakan fitur pelacakan, penguncian, alias penghapusan info dari jarak jauh jika diperlukan.
  6. Pantau mutasi rekening dan riwayat transaksi, lampau segera laporkan jika terdapat aktivitas nan mencurigakan.

Menurut Handayani, urutan langkah tersebut sama pentingnya dengan upaya mencari perangkat nan lenyap lantaran dapat mengurangi akibat penyalahgunaan akun maupun info pribadi.

Siapkan Informasi Penting Sebelum Terjadi Kehilangan

Dukcapil juga mengimbau masyarakat menyiapkan info krusial sebelum terjadi keadaan darurat. Beberapa info nan sebaiknya dicatat dan disimpan di tempat nan kondusif antara lain nomor IMEI ponsel, nomor kartu SIM, daftar call center bank dan dompet digital, serta alamat dan kata sandi e-mail cadangan.

"Informasi ini sangat dibutuhkan justru dalam hitungan menit saat kondisi darurat, bukan hitungan jam apalagi hari. Namun kenyataannya, nyaris tidak ada nan menyimpannya di tempat nan mudah diakses ketika ponsel hilang," kata Handayani.

Selain itu, masyarakat dianjurkan menggunakan PIN dan kata sandi nan kuat, mengaktifkan autentikasi berlapis, serta tidak pernah membagikan kode OTP kepada siapa pun, termasuk kepada pihak nan mengaku sebagai petugas.

Handayani juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyimpan foto arsip kependudukan secara terbuka di galeri ponsel maupun mengunggahnya ke media sosial. Jika kudu mengirim salinan arsip kepada pihak berwenang, pengiriman sebaiknya dilakukan melalui saluran resmi dan hanya sesuai kebutuhan.

Lebih lanjut, Ditjen Dukcapil menekankan bahwa keamanan identitas digital memerlukan support sistem nan kondusif sekaligus kesadaran masyarakat dalam menjaga info pribadinya. Dengan bertindak sigap saat HP lenyap dan menerapkan kebiasaan digital nan aman, akibat penyalahgunaan identitas dapat diminimalkan.

(wia/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News