Berikut daftar sembilan tersangka kasus dugaan TPPO ABK KM Maulana 23 beserta peran nan disampaikan dalam keterangan perkara:
1. S, kepala PT AMIR, diduga berkedudukan sebagai pemilik kapal.
2. AR, diduga berkedudukan sebagai penampung dan pengirim ABK kepada pihak perusahaan sekaligus mengakomodasi utang ABK.
3. S, kapten kapal, diduga bekerja menentukan sasaran kerja dan memberikan balasan kepada ABK.
4. AS, diduga bekerja menjemput dan menjaga ABK di mess.
5. K, diduga bekerja menjemput dan mengantarkan ABK ke tempat penampungan.
6. RD, diduga merekrut dan mengantarkan ABK ke tempat penampungan.
7. K, diduga mengurus arsip keberangkatan ABK dan melakukan pemalsuan tanda tangan.
8. AB, diduga mengurus arsip keberangkatan ABK dan melakukan pemalsuan tanda tangan.
9. S, diduga menjadi koordinator AB dan K dalam pengurusan arsip serta pemalsuan tanda tangan.
21 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·