Jakarta -
Sudah resmi cerai dari pengadilan, tetapi status di KTP tetap kawin? Dukcapil Jakarta mengingatkan penduduk nan sudah berpisah untuk tidak lupa pembaruan status di arsip kependudukan.
Sebagai informasi, putusan perceraian dari pengadilan tidak otomatis mengubah status perkawinan pada arsip kependudukan sehingga secara administratif tetap berstatus kawin meskipun secara norma sudah resmi bercerai. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap peristiwa krusial seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan peristiwa krusial lainnya wajib untuk dilaporkan.
Untuk melaporkan pencatatan perceraian di Dukcapil, ini arsip nan kudu dibawa:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Fotokopi salinan putusan pengadilan nan telah mempunyai kekuatan norma tetap
- Kutipan akta perkawinan asli
- e-KTP asli
- Kartu family asli
- Bagi nan berakidah Islam, akta pisah diterbitkan langsung oleh pengadilan agama
- Bagi masyarakat non-Muslim, akta pisah diterbitkan oleh Dukcapil setelah adanya putusan pengadilan nan telah mempunyai kekuatan norma tetap
Apabila pencatatan perceraian belum dilaporkan, dapat menimbulkan hambatan di pelayanan publik. Kalau sudah resmi bercerai, jangan lupa dicatatkan ke Dukcapil agar tidak terjebak status di arsip kependudukan.
Cara Membuat Perjanjian Perkawinan
Perjanjian perkawinan merupakan kesepakatan tertulis nan dibuat antara calon suami istri untuk mengatur hal-hal dalam perkawinan, terutama soal kekayaan kekayaan. Perjanjian perkawinan bisa juga disebut dengan perjanjian pernikahan.
Berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 98 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, perjanjian perkawinan dapat dibuat secara tertulis atas kesepakatan kedua pihak dan disahkan oleh petugas Dinas Dukcapil. Bersumber dari Dukcapil Jakarta, perjanjian perkawinan dapat dibuat pada waktu-waktu berikut:
- Sebelum menikah (sebelum janji alias pencatatan perkawinan)
- Saat menikah (pada hari pernikahan berlangsung)
- Selama perkawinan (dalam ikatan perkawinan, termasuk perubahan dan pencabutan).
Berikut ini syarat arsip untuk membikin perjanjian perkawinan.
- Akta perjanjian perkawinan nan dibuat dengan akta notaris nan berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (akta notaris tersebut dilegalisir);
- Kutipan akta perkawinan suami dan istri;
- Fotokopi KTP-el suami dan istri; dan
- Fotokopi KK suami dan istri.
Cara Membuat Perjanjian Perkawinan
Perjanjian perkawinan nan dibuat sebelum alias pada waktu dilangsungkan perkawinan, dapat dicatatkan berbarengan dengan pencatatan perkawinan. Jika perjanjian perkawinan dibuat selama dalam ikatan perkawinan, dapat melampirkan Surat Pernyataan Kedua Pasangan.
Permohonan perjanjian perkawinan dapat diajukan melalui:
- Untuk WNI: Dapat mengusulkan di Suku Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta
- Untuk perkawinan dengan WNA: Dapat mengusulkan di unit pelaksana Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta.
(kny/jbr)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·