Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk ART, Simak Langkah-langkahnya!

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Asisten rumah tangga (ART) alias pekerja rumah tangga (PRT) bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online. Ini merupakan corak perlindungan bagi ART alias PRT.

Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ART termasuk salah satu pekerja informal nan bisa didaftarkan ke dalam program SERTAKAN. Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan nan bakal mempermudah peserta BPJS Ketenagakerjaan lainnya untuk memberikan agunan sosial bagi para pekerja informal di sekitarnya.

Program ini bakal membantu para pekerja dengan bayaran nan terbatas tetapi mempunyai akibat agar tetap bisa mendapatkan perlindungan jika mengalami kecelakaan maupun persiapan di hari tua. Selain ART, ini daftar pekerja informal nan bisa didaftarkan di program SERTAKAN.

  • Baby sitter
  • Tukang kebun
  • Supir
  • Pedagang kaki lima
  • Penjaga toko
  • Pedagang keliling

Semua pekerja informal alias bukan penerima bayaran (BPU) bisa menjadi peserta SERTAKAN. Perbedaan antara peserta nan terdaftar dalam program SERTAKAN dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU ada pada proses pendaftarannya.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU merupakan para pekerja informal nan secara sukarela mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU dan bayar iurannya secara mandiri. Sementara pada peserta SERTAKAN, pendaftaran dilakukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan lainnya dan bermaksud untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para pekerja informal dengan bayaran minimum.

Ada persyaratan wajib nan kudu di terpenuhi, yaitu:

  • Memiliki pekerjaan alias aktivitas usaha.
  • Dalam kondisi aktif bekerja (tidak sedang dalam kondisi sakit alias lainnya nan menyebabkan pasif)
  • Memiliki KTP Elektronik.
  • Berusia kurang dari 65 tahun.

Ini langkah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk ART sebagai peserta program SERTAKAN.

  • Buka aplikasi JMO
  • Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan Anda
  • Pilih menu SERTAKAN
  • Baca dan pahami Syarat & Ketentuan untuk melanjutkan terdaftar dalam program SERTAKAN
  • Isi info diri pekerja nan mau Anda daftarkan
  • Pilih jenis program apa saja nan mau Anda daftarkan untuk pekerja tersebut
  • Pilih periode pembayaran iuran
  • Isi info letak dan jenis pekerjaan peserta
  • Masukkan nomor HP Anda
  • Isi kode verifikasi dengan kode nan dikirimkan pada SMS ke nomor HP Anda
  • Cek kembali info nan telah dimasukkan, jika sudah betul ceklis dan pilih konfirmasi.
  • Selanjutnya Anda tinggal bayar iuran dan pekerja tersebut sudah resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU melalui program SERTAKAN

(kny/jbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News