Cara Buat dan Perpanjang SIM Digital Lewat Aplikasi Korlantas Polri

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Masyarakat sekarang dapat mengakses beragam jasa Surat Izin Mengemudi (SIM) secara lebih praktis melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan ini memudahkan pemohon untuk mengurus pendaftaran SIM maupun perpanjangan SIM tanpa kudu melalui banyak tahapan secara langsung.

Melalui aplikasi tersebut, sejumlah proses manajemen dapat dilakukan secara online. Lalu, gimana langkah membikin dan memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri? Berikut informasinya.

Tentang Digital Korlantas Polri

Mengutip dari laman resminya, Digital Korlantas Polri merupakan aplikasi resmi nan dikembangkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk memudahkan masyarakat mengakses beragam jasa lampau lintas dalam satu platform.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu jasa nan tersedia adalah SINAR (SIM Nasional Presisi). Melalui fitur ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran SIM baru secara online, mengikuti ujian teori dari rumah, hingga mengusulkan perpanjangan SIM tanpa perlu antre di Satpas. Menurut Digital Korlantas Polri, SIM hasil perpanjangan juga dapat dikirim langsung ke alamat pemohon.

Cara Pendaftaran SIM Digital

Berikut langkah pendaftaran SIM melalui aplikasi:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data.
  2. Siapkan arsip nan dibutuhkan untuk pendaftaran SIM.
  3. Masuk ke menu SIM, lampau pilih Pendaftaran SIM.
  4. Ikuti petunjuk pengisian info nan diperlukan.
  5. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  6. Ikuti ujian teori secara online.
  7. Jika lulus ujian teori, pilih agenda ujian praktik di Satpas nan telah dipilih.
  8. SIM dapat diambil setelah pemohon dinyatakan lulus ujian praktik.

Cara Perpanjang SIM Digital

Berikut langkah perpanjangan SIM secara online:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data.
  2. Siapkan arsip nan dibutuhkan untuk perpanjangan SIM.
  3. Masuk ke menu SIM, lampau pilih Perpanjangan SIM.
  4. Ikuti petunjuk pengisian info nan diperlukan.
  5. Lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
  6. Satpas bakal melakukan verifikasi info dan arsip nan diajukan.
  7. Jika info dan arsip dinyatakan komplit serta valid, SIM bakal dicetak.
  8. SIM dapat dikirim ke alamat pemohon alias diambil langsung di Satpas.

Sebagai informasi, pendaftaran SIM baru tetap mengharuskan pemohon mengikuti ujian praktik di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), sedangkan perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online dengan proses verifikasi.

(wia/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News