Selama ini, banyak orang mengira bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi pekerja kantoran alias tenaga kerja perusahaan. Padahal, ibu rumah tangga pun bisa mendaftar dan mendapatkan perlindungan sosial dari program ini.
Ya, meskipun tidak mempunyai penghasilan tetap alias bekerja di bawah perusahaan, ibu rumah tangga tetap bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
Dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan, ibu rumah tangga dengan penghasilan sendiri termasuk dalam kategori Peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Artinya, peserta:
Tidak bekerja di bawah perusahaan
Mendaftar secara mandiri
Membayar iuran sendiri setiap bulan
Kategori Bukan Penerima Upah ini juga mencakup:
Ibu rumah tangga dengan upaya rumahan
Freelancer (penulis, desainer, editor, programmer)
Content creator dan pekerja digital
Pedagang online/offline
Pelaku UMKM
Pekerja lepas dan mandiri
Meski sering dianggap “hanya di rumah”, aktivitas ibu rumah tangga sebenarnya mempunyai akibat tersendiri.
Mulai dari kecelakaan saat melakukan pekerjaan rumah tangga, hingga akibat meninggal bumi nan bisa berakibat besar pada kondisi finansial keluarga.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, family tetap mempunyai perlindungan jika terjadi hal-hal nan tidak diinginkan.
Manfaat nan Bisa Didapat
Program nan bisa diikuti oleh peserta BPU umumnya meliputi:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Memberikan perlindungan jika peserta mengalami kecelakaan saat beraktivitas.
Jaminan Kematian (JKM)
Santunan duit tunai bakal diberikan kepada mahir waris jika peserta meninggal bumi bukan akibat kecelakaan kerja.
Manfaat ini bisa menjadi corak perlindungan finansial untuk family di masa sulit.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Ibu Rumah Tangga
Proses pendaftarannya cukup mudah dan bisa dilakukan secara offline maupun online.
1. Daftar langsung ke instansi BPJS Ketenagakerjaan
Via Website:
Kunjungi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Pilih menu pendaftaran peserta
Pilih kategori Bukan Penerima Upah (BPU)
Masukkan email aktif dan info diri
Lakukan aktivasi melalui email
Isi info individu
Ikuti petunjuk hingga mendapat kode pembayaran iuran
Bayar iuran melalui bank, e-wallet, alias marketplace
Kepesertaan aktif setelah pembayaran
Biasanya kartu peserta aktif dalam waktu 3–7 hari kerja.
2. Daftar online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Unduh dan buka aplikasi JMO di Play Store/App Store.
Pilih menu "Daftar" alias "Buat Akun Baru" jika belum mempunyai akun.
Pilih jenis kepesertaan "Bukan Penerima Upah (BPU)".
Lengkapi info diri (NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Email, dan No. HP).
Pilih program agunan (JKK, JKM, dan JHT/JP).
Pilih nominal iuran dan periode pembayaran.
Dapatkan kode bayar dan lakukan pembayaran melalui kanal nan tersedia (ATM, e-wallet, bank, dll).
Dokumen nan Perlu Disiapkan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Nomor HP aktif
Besaran Iuran
- JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) + JKM (Jaminan Kematian): Rp 16.800/bulan.
- JKK + JKM + JHT (Jaminan Hari Tua): Rp 36.800/bulan.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·