Cara Bikin BPJS Ketenagakerjaan untuk Ibu Rumah Tangga

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Ilustrasi ibu rumah tangga. Foto: Shutterstock

Selama ini, banyak orang mengira bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi pekerja kantoran alias tenaga kerja perusahaan. Padahal, ibu rumah tangga pun bisa mendaftar dan mendapatkan perlindungan sosial dari program ini.

Ya, meskipun tidak mempunyai penghasilan tetap alias bekerja di bawah perusahaan, ibu rumah tangga tetap bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

Dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan, ibu rumah tangga dengan penghasilan sendiri termasuk dalam kategori Peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Artinya, peserta:

  • Tidak bekerja di bawah perusahaan

  • Mendaftar secara mandiri

  • Membayar iuran sendiri setiap bulan

Kategori Bukan Penerima Upah ini juga mencakup:

  • Ibu rumah tangga dengan upaya rumahan

  • Freelancer (penulis, desainer, editor, programmer)

  • Content creator dan pekerja digital

  • Pedagang online/offline

  • Pelaku UMKM

  • Pekerja lepas dan mandiri

Meski sering dianggap “hanya di rumah”, aktivitas ibu rumah tangga sebenarnya mempunyai akibat tersendiri.

Mulai dari kecelakaan saat melakukan pekerjaan rumah tangga, hingga akibat meninggal bumi nan bisa berakibat besar pada kondisi finansial keluarga.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, family tetap mempunyai perlindungan jika terjadi hal-hal nan tidak diinginkan.

Manfaat nan Bisa Didapat

Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock

Program nan bisa diikuti oleh peserta BPU umumnya meliputi:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Memberikan perlindungan jika peserta mengalami kecelakaan saat beraktivitas.

Jaminan Kematian (JKM)

Santunan duit tunai bakal diberikan kepada mahir waris jika peserta meninggal bumi bukan akibat kecelakaan kerja.

Manfaat ini bisa menjadi corak perlindungan finansial untuk family di masa sulit.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Ibu Rumah Tangga

Proses pendaftarannya cukup mudah dan bisa dilakukan secara offline maupun online.

1. Daftar langsung ke instansi BPJS Ketenagakerjaan

Via Website:

  • Kunjungi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

  • Pilih menu pendaftaran peserta

  • Pilih kategori Bukan Penerima Upah (BPU)

  • Masukkan email aktif dan info diri

  • Lakukan aktivasi melalui email

  • Isi info individu

  • Ikuti petunjuk hingga mendapat kode pembayaran iuran

  • Bayar iuran melalui bank, e-wallet, alias marketplace

  • Kepesertaan aktif setelah pembayaran

Biasanya kartu peserta aktif dalam waktu 3–7 hari kerja.

2. Daftar online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Unduh dan buka aplikasi JMO di Play Store/App Store.

  • Pilih menu "Daftar" alias "Buat Akun Baru" jika belum mempunyai akun.

  • Pilih jenis kepesertaan "Bukan Penerima Upah (BPU)".

  • Lengkapi info diri (NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Email, dan No. HP).

  • Pilih program agunan (JKK, JKM, dan JHT/JP).

  • Pilih nominal iuran dan periode pembayaran.

  • Dapatkan kode bayar dan lakukan pembayaran melalui kanal nan tersedia (ATM, e-wallet, bank, dll).

Dokumen nan Perlu Disiapkan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Nomor HP aktif

Besaran Iuran

- JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) + JKM (Jaminan Kematian): Rp 16.800/bulan.

- JKK + JKM + JHT (Jaminan Hari Tua): Rp 36.800/bulan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan