Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar alias nan berkawan disapa Cak Imin, menegaskan perlunya regulasi nan jelas dan pengawasan ketat mengenai penyalahgunaan vape atau rokok elektronik.
Pernyataan ini dia sampaikan menanggapi meningkatnya kasus penyalahgunaan vape nan sekarang juga digunakan sebagai modus baru dalam peredaran narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cak Imin mengingatkan agar pemerintah tidak sekadar bersikap reaktif dalam menghadapi kejadian ini. Harus ada tindak nyata.
"Kita tidak boleh hanya reaktif. Pemerintah kudu memastikan ada izin nan jelas, pengawasan nan kuat, dan edukasi nan masif kepada generasi muda," ujarnya di Jakarta, Minggu (19/4), dilansir Antara.
Cak Imin menekankan, pemerintah juga tak boleh lengah. Penyalahgunaan vape bukan sekadar tren style hidup, melainkan ancaman serius terhadap masa depan generasi muda.
Perubahan pola peredaran narkoba nan makin canggih menuntut kewaspadaan dari beragam pihak, termasuk keluarga, lembaga pendidikan, dan abdi negara penegak hukum.
"Jangan sampai kita lengah, lantaran ini bisa menjadi pintu masuk baru nan tidak kita sadari, apalagi di lingkungan pesantren nan selama ini kita jaga," Cak Imin menambahkan.
Ia juga menyoroti pentingnya memperkuat lingkungan pondok pesantren dan sekolah untuk mencegah praktik rawan tersebut.
Cak Imin membujuk semua pihak menggunakan pendekatan bijak dan berbasis info agar tidak menimbulkan kepanikan berlebihan, tetapi tetap memberikan perlindungan maksimal bagi generasi muda.
"Pendekatannya kudu seimbang. Kita tegas terhadap narkoba, tetapi juga pandai dalam membaca fenomena. Jangan sampai kita salah langkah lantaran kurang data, tetapi juga jangan sampai terlambat bertindak," tuturnya.
Cak Imin berambisi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkoba dapat ditangani secara komprehensif melalui kerjasama lintas sektor agar ruang pendidikan tetap kondusif dan kondusif bagi pembentukan karakter generasi bangsa.
Sebelumnya, dalam rapat berbareng Komisi III DPR RI pada 7 April 2026, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan vape dan cairannya dalam Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika.
(rti)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·