BYD Buka Suara soal Gugatan Rp9,5 Triliun Terkait Merek Denza

Sedang Trending 4 jam yang lalu

BYD Buka Suara soal Gugatan Rp9,5 Triliun Terkait Merek Denza

Denza D9. (Foto: Okezone)

JAKARTA – PT BYD Motor Indonesia merespons soal gugatan mengenai merek Denza. BYD digugat tukar rugi hingga Rp9,5 triliun.

Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyatakan pihaknya menghormati proses norma sesuai ketentuan nan berlaku.

"Saat ini sedang ditangani langsung oleh tim legal kami,” ujar Luther dalam keterangannya, dikutip Minggu (25/10/2026).

Ia menegaskan, pihaknya mempunyai kepercayaan terhadap kewenangan kekayaan intelektual atas merek Denza. Keyakinan tersebut, menurutnya, berasas pada arsip dan sertifikat, sejarah pengembangan merek, serta produk nan telah dikembangkan.

“Namun BYD mempunyai kepercayaan kuat atas kewenangan kekayaan intelektual mengenai merek tersebut, sesuai arsip dan sertifikat, sejarah pengembangan, dan produk nyata,” ujar Luther.

Berdasarkan info pada situs Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Raden Reza Adi mengusulkan gugatan melalui kuasa hukumnya, Togap Eduard. Perkara bernomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst itu terdaftar pada 8 September 2026.

Gugatan itu menyasar tujuh pihak, ialah BYD Company Limited, PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, serta empat diler resmi BYD, ialah Arista, Harmony Auto, Haka Auto, dan BIPO.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑