Buruh Usul Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5 Persen

Sedang Trending 3 hari yang lalu

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berbareng Partai Buruh mengusulkan kenaikan bayaran minimum 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Usulan tersebut didasarkan pada kalkulasi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, berasas simulasi nan dipaparkannya, kenaikan bayaran minimum 2027 dapat mencapai sekitar 7,8 persen dengan menggunakan inflasi sebesar 3,20 persen per Oktober 2025 sampai Agustus 2026, pada periode nan sama pertumbuhan ekonomi 5,43 persen, dan indeks tertentu KSPI mengasumsikan sebesar 0,9.

"Dengan menggunakan rumus tersebut, kenaikan bayaran minimum dihitung dari inflasi sebesar 3,20 persen ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,43 persen dikalikan indeks tertentu 0,9. Hasilnya sekitar 7,8 persen," ujar Said Iqbal dalam konvensi pers secara virtual, Selasa (13/10/2026).

Menurut dia, nomor kenaikan bayaran minimum secara nasional diusulkan sebesar 7,5 persen dengan mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi di setiap daerah. Pasalnya, tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi serta kabupaten/kota tidak sama.

Sementara itu, untuk wilayah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi tinggi, kenaikan bayaran minimum berpotensi lebih besar. Said mencontohkan Maluku Utara yang, berasas nomor nan dipaparkannya, mempunyai pertumbuhan ekonomi sekitar 20,5 persen dan inflasi sekitar 5,05 persen.

Dengan menggunakan formula nan sama, kenaikan bayaran minimum di Maluku Utara diperkirakan dapat mencapai sekitar 14 persen. Namun, KSPI mengusulkan nomor kenaikan sebesar 9,5 persen dengan mempertimbangkan pola kenaikan bayaran minimum nan selama ini berlaku.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑