Rohman Wibowo
, Jurnalis-Jum'at, 18 September 2026 |12:49 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merespons usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027. (Foto: Okezone.com/IMG)
JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merespons usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027. Kalangan pekerja mengusulkan kenaikan bayaran minimum hingga 9,5 persen.
Pemerintah saat ini memusatkan perhatian pada perumusan norma pokok ketenagakerjaan berbareng seluruh pemangku kepentingan nan tengah dibahas di parlemen.
"Kami belum membahas perihal itu lantaran sekarang pemerintah konsentrasi ke RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Jadi jika ada pemangku kepentingan, baik dari serikat pekerja maupun industri nan menyampaikan aspirasi, tentu kami tampung," ujar Yassierli saat ditemui di instansi Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Yassierli mengatakan usulan kenaikan bayaran nan menggunakan nomor inflasi dan pertumbuhan ekonomi wilayah sebagai dasar kalkulasi belum dapat langsung diputuskan. Menurutnya, formulasi pengupahan ke depan bakal diselaraskan dengan ketentuan dalam izin ketenagakerjaan nan sedang diperbarui.
"Terkait formulasi bayaran nantinya sangat tergantung dari hasil nan tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, baru kemudian kita lihat berbareng implikasinya kepada izin nan sudah ada seperti apa," kata dia.
Pemerintah memastikan ketentuan teknis pengupahan bakal ditindaklanjuti agar tidak terjadi kekosongan patokan menjelang penetapan bayaran minimum untuk tahun berikutnya. Harmonisasi antara izin baru dan patokan teknis nan bertindak saat ini juga bakal terus dilakukan.
"Makanya kelak kami lihat di undang-undang sejauh mana formulasi itu diatur. Langkah ini bakal kami lakukan sesegera mungkin," ujar Yassierli.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·