Buruh Harap Aturan Pembatasan Outsourcing Segera Diterapkan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan patokan perlindungan kepastian norma bagi pekerja alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Buruh berambisi pemerintah mempercepat penerapan patokan pembatasan sistem alih daya alias outsourcing.

Hendra (41), salah seorang pekerja nan bekerja di Cikarang mengungkapkan bahwa sistem perjanjian alias outsourcing selama ini membikin para pekerja merasa tidak tenang.

"Ya, jika bisa sih secepatnya ya, patokan gini (pembatasan outsourcing diterapkan). Jadi kebanyakan kan perusahaan banyak nan pakai outsourcing tuh, nan tenaga kerja kontrak. Nah, itu jika bisa diterapin semua," kata Hendra saat ditemui usai aktivitas di area Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Hendra sendiri telah bekerja selama 14 tahun di tempat kerjanya saat ini. Dia juga berterima kasih sekarang telah diangkat menjadi pegawai tetap.

Meski begitu, menurutnya tetap banyak pekerja nan setiap tahun merasa cemas lantaran status kontrak. Karena itu, dia berambisi patokan baru membawa berita baik agar pekerja mempunyai kepastian masa depan.

"Ya biar ada masa depannya gitu, enggak deg-degan setiap tahun. Kita kan para pejuang perjanjian istilahnya, dihantui dengan rasa lenyap kontrak," ungkapnya.

Senada dengan Hendra, pekerja lainnya, Soleh (29) juga menyampaikan angan nan sama. Dia berambisi adanya izin itu memberikan perlindungan nan jelas bagi pekerja.

"Biar (pekerja) ada masa depannya gitu," ujar Soleh.

Soleh sendiri telah enam tahun bekerja sebagai pegawai kontrak. Namun dia tetap berterima kasih hingga sekarang kontraknya terus diperpanjang.

"Alhamdulillah tetap lanjut terus," tuturnya.

Di sisi lain, tenaga kerja berjulukan Eka (33) juga menilai pembatasan outsourcing sebagai langkah positif. Mengingat pengalamannya dulu sebagai pekerja harian lepas (HL), dia merasakan betul perbedaan kesejahteraan saat menjadi tenaga kerja tetap.

"Dulu pernah (HL). Pulangnya nggak tentu, gajinya per hari. Kalau sekarang (karyawan tetap) UMR, alhamdulillah. Jadi jika outsourcing dibatasi itu positif," ucap Eka.

Menaker Terbitkan Aturan Baru Outsourcing

Diberitakan sebelumnya, Menaker Yassierli menerbitkan patokan perlindungan kepastian norma bagi pekerja outsourcing melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Aturan ini diterbitkan dalam rangka menyambut hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026.

Yassierli mengatakan, izin ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya melangkah lebih setara dan memberikan perlindungan nan jelas bagi pekerja.

"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 nan mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bermaksud memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan kewenangan pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," ujar Yassierli dalam keterangannya, Kamis (30/4).

Dalam patokan ini, jenis pekerjaan dalam outsourcing dibatasi hanya pada bagian tertentu, ialah jasa kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan pikulan pekerja, jasa penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Selain itu, perusahaan pemberi kerja nan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib mempunyai perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan nan dialihdayakan, jangka waktu, letak kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta kewenangan dan tanggungjawab para pihak.

Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh kewenangan pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain mengenai upah, bayaran lembur, waktu kerja dan istirahat, libur tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), agunan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga kewenangan atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yassierli menerangkan Permenaker ini juga mengatur hukuman bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya nan tidak memenuhi ketentuan nan telah ditetapkan.

"Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong penerapan hubungan industrial nan harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya," tambahnya.

(ond/lir)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News