Jakarta, CNBC Indonesia - Memperingati Hari Buruh Internasional nan ditetapkan pada 1 Mei, pemerintah "memberikan bingkisan spesial" bagi para pekerja. Mengutip akun Instagram @/kemnaker, ada lima bingkisan spesial nan diberikan Pemerintah demi mewujudkan kesejahteraan buruh.
Langkah nan dilakukan oleh pemerintah memberikan Pelindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) nan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Selain itu, ada pula Pelindungan Pekerja Transportasi Online nan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.
Ada pula Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi ILO Convention 188 untuk memastikan pelindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan.
Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh, penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.
Dan terakhir kebijakan pembatasan alih daya alias outsourcing (dalam corak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026).
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto menghadiri puncak peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026) kemarin. Turut datang antara lain Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Ahmad Muzani, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco, para menteri personil Kabinet Merah Putih, pemimpin organisasi serikat buruh, hingga ribuan pekerja nan datang dari sejumlah wilayah di tanah air.
Mengawali pidatonya, Prabowo membujuk seluruh peserta aktivitas berterima kasih kepada Tuhan nan Maha Kuasa lantaran telah diberikan kesehatan sehingga bisa berkumpul merayakan Hari Buruh Internasional.
Dalam kesempatan itu, Prabowo merasa pekerja selalu mendukungnya. Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya itu pun merasa bisa menjadi presiden lantaran support buruh, petani, nelayan, dan pekerja di seluruh Indonesia.
Foto: Menaker Yassierli. (Dok. Kemnaker)
Melindungi Pekerja Hingga ke Tengah Lautan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah Indonesia resmi mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.
Kata dia, langkah ini untuk memastikan setiap awak kapal perikanan mempunyai kewenangan atas kondisi kerja nan layak, setara dengan standar internasional.
"Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka nan bekerja di kapal-kapal berukuran kecil," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (2/5/2026).
"Pemerintah menyadari bahwa sektor penangkapan ikan merupakan salah satu jenis pekerjaan nan mempunyai akibat tinggi. Selain itu, rumor ini juga bersenggolan langsung dengan norma nan bertindak di beragam negara," tambahnya.
Karena itu, imbuh dia, diperlukan standar norma nan kuat untuk melindungi para awak kapal.
"Dengan ratifikasi ini, Indonesia sekarang berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar kewenangan asasi manusia di laut lepas," tegas Yassierli.
"Ini adalah sejarah baru. Melalui ratifikasi ini, kita mau memastikan bahwa saudara-saudara kita nan bekerja di laut tidak lagi merasa bekerja sendirian. Negara datang untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka sebagai pekerja," ucapnya.
Foto: Massa pekerja nan tergabung dalam Gerakan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII) melakukan unjuk rasa saat peringatan Hari Buruh Internasional alias May Day di area Patung Kuda, Jakarta, Kamis (1/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
(dce)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·