Bursa Mau Hapus Batas Harga Saham Gocap!

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus pemisah minimum nilai saham. Saat ini, nilai saham paling rendah nan bisa diperdagangkan di BEI adalah Rp 50 per saham alias dikenal sebagai saham gocap.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan perubahan ini dilakukan untuk memberi akses likuiditas dan proses penentuan nilai pasar alias price discovery. Karenanya, BEI bakal menghapus pemisah minimum nilai tersebut.

"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery nan lebih baik, kami bakal menghapus batas nilai minimum Rp 50," jelas Jeffrey dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jeffrey menjelaskan, BEI telah melakukan obrolan berbareng Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) mengenai rencana tersebut. Selain itu, BEI juga menggelar sejumlah obrolan dengan penanammodal dunia untuk mengetahui respons terhadap rencana tersebut.

Kendati begitu, Jeffrey tak menyebut pasti kapan ketentuan tersebut bakal diimplementasikan. Selain tengah menghimpun masukan pelaku pasar, BEI juga tengah mengukur kesiapan platform perdagangan para Anggota Bursa (AB).

"Kemarin tanggal 19 Agustus sudah dilakukan obrolan dengan APEI dan AMII untuk mendapat respon dari pelaku. Diskusi dengan penanammodal dunia juga kami lakukan. Detail bakal disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa," pungkasnya.

Sebagai informasi, rencana perubahan pemisah minimum nilai saham Rp 50 sendiri mulanya dimuat dalam platform Stockbit. Dalam unggahan tersebut, BEI disebut bakal mengubah pemisah nilai minimum saham nan diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1.

BEl juga berencana mengubah pengelompokkan batas auto rejection. Untuk kategori auto rejection bawah (ARB), saham dengan nilai Rp 1 hingga Rp 10 bakal menggunakan pemisah nominal sebesar Rp 1, bukan persentase. Sementara saham di rentang nilai Rp 11-Rp 200, Rp 201-Rp 5.000, hingga di atas Rp 5.000 bakal mempunyai pemisah ARB sebesar 15%.

Sementara untuk auto rejection atas (ARA), saham dengan nilai Rp 1-Rp 10 juga bakal menggunakan pemisah nominal Rp 1. Untuk saham seharga Rp 11-Rp 200, pemisah ARA ditetapkan 35%. Kemudian, saham di rentang Rp 201-Rp 5.000 mempunyai pemisah ARA 25%, sedangkan saham di atas Rp 5.000 sebesar 20%.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance