Jakarta -
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bisa terlibat dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) nan dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Hal ini ditandai dengan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) antara BPDPKS, bank penyalur, dan lima kelembagaan pekebun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan penyaluran biaya PSR kepada KDMP merupakan strategi untuk transformasi kebun rakyat.
"Dan kami berambisi KDMP dapat menerima PSR dan sarpras ke depan, lantaran ini seluruhnya jika kita turunkan program ke KDMP, tentu KDMP bisa tumbuh dan berkembang," ujar Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, realisasi program PSR pada 2026 menunjukkan progres signifikan. Tercatat, ada 133 proposal dengan total luasan mencapai 20.229 hektare (ha) nan mencakup 10.403 pekebundengan nilai mencapai Rp 606 miliar.
Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman menegaskan ada beberapa syarat nan kudu dipenuhi bagi lembaga calon penerima faedah program ini. Pertama, pekebun wajib berasosiasi dalam lembaga.
"Jadi, Kopdes itu merupakan campuran ya, kumpulan daripada para pekebun-pekebun nan ikut serta di dalam PSR ini tadi. Jadi, sebetulnya biaya BPDPKS itu diberikan kepada pekebunnya, ya kepada pekebunnya, tetapi kan enggak bisa satu per satu, oleh lantaran itu mereka kudu bergabung, berkumpul dalam satu organisasi berbentuk koperasi," beber Eddy.
Kedua, luasan lahan sawit milik pekebun nan diajukan maksimal 4 ha. Ketiga, lahan sawit tidak boleh berada di dalam area rimba alias mengalami tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) pihak lain.
"Luasan lahannya maksimal 4 hektar. Nah, dan lahan-lahannya itu tidak boleh berada di area rimba alias terjadi tumpang tindih lahan dengan hak-hak guna upaya nan lain," jelas Eddy.
Eddy menjelaskan saat ini baru ada tiga KDMP nan menerima biaya PSR, ialah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Tambang Emas, Kab. Merangin, Prov. Jambi; Koperasi Desa Merah Putih Besilam Bukit Lembasa, Kab. Langkat, Prov. Sumatera Utara; dan Koperasi Desa Merah Putih Sungai Sahut, Kab. Merangin, Prov. Jambi.
Selain tiga KDMP, ada dua koperasi nan turut menerima PSR hari ini, ialah KUD Makmur Jaya, Kab. Labuan Batu Selatan, Prov. Sumatera Utara dan Koperasi Pemasaran Tani Rukun, Kab. Siak, Prov. Riau. Deputi dan Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa Dida Gardera mengatakan penandatanganan PKS PSR nan mencakup 394 pekebun dengan total luasan lahan 940 ha senilai Rp 56 miliar.
"Dan ini ini merupakan bagian dari PKS PSR di bulan Agustus 2026 nan berjumlah 69 kelembagaan, nan terdiri dari 4.765 pekebun tersebar di 11 provinsi dengan luas lahan total 9.842 hektar dengan total biaya PSR nan bakal tersalurkan Rp 590 miliar," tuturnya.
(rea/ara)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·